MAKI akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN
Reporter
Jumat, 29 Desember 2023 13:15 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberhentikan secara tak hormat Firli Bahuri dari Ketua KPK. “Seharusnya Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.
Boyamin mengatakan, hingga saat ini publik tak mengetahui Firli diberhentikan dengan status yang bagaimana, hanya berbunyi “memberhentikan”. “Maka sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi diberhentikan dengan tak hormat,” katanya.
Baca Juga:
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, ia mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan." Jika begitu, kata Boyamin, maka pihaknya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tak sahnya Keppres memberhentikan Firli Bahuri.
“Nah saya minta dibatalkan. Dalam Petitum saya minta memberhentikan dengan tak hormat Firli Bahuri dari ketua KPk dan pimpinan KPK. Saya meminta Sekretaris Negara mempublikasi suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan dengan tak hormat ya sudah cukup. Kalau belum baru mengajukan ke PTUN,” ujarnya.
Menurut Boyamin, dalah satu persetujuan pemberhentian Firli atas putusan etik Dewas KPK, di mana dinyatakan dikenakan sanksi berat dan diminta mengundurkan diri. “Sanksi beratnya ini yang utama, harusnya Firli diberi PTDH untuk membuat Firli tak bisa menduduki jabatan apapun seumur hidup atau di-blacklist,” ujarnya.
Baca Juga:
PTDH dilakukan untuk Firli Bahuri, kata dia, guna memberikan efek jera kepada pimpinan Kpk lain di masa datang. Menurutnya, kalau insan KPK tak menjaga amanah terhadap sumpah sendiri untuk memberantas korupsi maka hukumannya berat, selain etik juga kena pidana.
“Jadi kami dorong juga penyidik Polda untuk menuntaskan masalah ini, karena ini kan sudah habis-habisan, KPK di titik nadir saat ini. Kalau diberhentikan tak hormat, maka grafik kepercayaan masyarakat atas KPK soal pemberantasan korupsi akan naik meskipun tak bisa pulih,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri.
Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Pilihan Editor:
Berita Selanjutnya
LAPORAN UTAMA
Rekomendasi Artikel
Kaleidoskop 2023: Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Termasuk Lukas Enembe, Firli Bahuri, Rafael Alun, Syahrul Yasin Limpo
15 menit lalu
Kasus korupsi masih banyak sepanjang 2023. Termasuk Lukas Enembe hingga Firli Bahuri yang sebelumnya Ketua KPK juga jadi tersangka dugaan korupsi.
Kaleidoskop 2023: Dua Menteri dan Seorang Wakil Menteri Jokowi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
1 jam lalu
Dua menteri dan satu wakil menteri Jokowi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sepanjang 2023. Apa saja kasusnya?
Cukupkah Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK? Ini Respons Aktivis Antikorupsi
2 jam lalu
Jokowi berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, beberapa aktivis antikorupsi berikan tanggapannya. "Momentum me-restart KPK," kata IM57+ Praswad.
KPK Tanyakan Keberadaan Harun Masiku kepada Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
2 jam lalu
KPK memeriksa Wahyu Setiawan untuk menelusuri keberadaan buronan Harun Masiku.
Menpan RB: Jokowi Minta Fresh Graduate Diberi Ruang Lebih jadi ASN di IKN
2 jam lalu
Presiden Jokowi meminta agar ASN di IKN diisi oleh para lulusan baru.
Warga Minta BLT dan Bansos Beras Berlanjut, Menko Airlangga: Diusulkan ke Pak Presiden
3 jam lalu
Warga penerima manfaat bantuan langsung tunai atau BLT El Nino senilai Rp 400 ribu untuk dua bulan dan bantuan sosial beras dilanjutkan di tahun depan
Kasus Firli Bahuri Dinilai Sebagai Wajah Asli dari Revisi UU KPK
3 jam lalu
Kasus yang menjerat Firli Bahuri dinilai tak lepas dari revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan pemerintah empat tahun lalu.
Ekonom Sebut Presiden Terpilih Harus Perbaiki Kebijakan Hilirisasi Pasca Kebakaran Smelter
4 jam lalu
Ekonom Fahmy Radhi memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan presiden terpilih mengenai kebijakan hilirisasi.
Kaleidoskop 2023: Akhirnya Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Usung Setelah Putusan MK yang Kontroversi
5 jam lalu
Perjalanan Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo buat heboh dunia politik 2023. Terutama setelah putusan MK membuka peluang. Ini kronologinya.
Nilai Keppres Pemberhentian Sudah Tepat, Eks Penyidik KPK Berharap Pegawai Tak Lagi Dibayangi Firli Bahuri
5 jam lalu
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berharap pimpinan dan pegawai KPK tak lagi berada dalam bayang-bayang Firli Bahuri.
Komentar
Posting Komentar