MAKI akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN - Tempo

MAKI akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN

Reporter

Jumat, 29 Desember 2023 13:15 WIB

  • Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam SukamtoBagikan

  • image social
  • image social
  • image social
  • image social
Iklan

TEMPO.COJakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberhentikan secara tak hormat Firli Bahuri dari Ketua KPK. “Seharusnya Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Iklan

Boyamin mengatakan, hingga saat ini publik tak mengetahui Firli diberhentikan dengan status yang bagaimana, hanya berbunyi “memberhentikan”. “Maka sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi diberhentikan dengan tak hormat,” katanya.

Baca Juga:

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, ia mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan." Jika begitu, kata Boyamin, maka pihaknya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tak sahnya Keppres memberhentikan Firli Bahuri.

“Nah saya minta dibatalkan. Dalam Petitum saya minta memberhentikan dengan tak hormat Firli Bahuri dari ketua KPk dan pimpinan KPK. Saya meminta Sekretaris Negara mempublikasi suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan dengan tak hormat ya sudah cukup. Kalau belum baru mengajukan ke PTUN,” ujarnya.

Menurut Boyamin, dalah satu persetujuan pemberhentian Firli atas putusan etik Dewas KPK, di mana dinyatakan dikenakan sanksi berat dan diminta mengundurkan diri. “Sanksi beratnya ini yang utama, harusnya Firli diberi PTDH untuk membuat Firli tak bisa menduduki jabatan apapun seumur hidup atau di-blacklist,” ujarnya.

Baca Juga:

PTDH dilakukan untuk Firli Bahuri, kata dia, guna memberikan efek jera kepada pimpinan Kpk lain di masa datang. Menurutnya, kalau insan KPK tak menjaga amanah terhadap sumpah sendiri untuk memberantas korupsi maka hukumannya berat, selain etik juga kena pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi kami dorong juga penyidik Polda untuk menuntaskan masalah ini, karena ini kan sudah habis-habisan, KPK di titik nadir saat ini. Kalau diberhentikan tak hormat, maka grafik kepercayaan masyarakat atas KPK soal pemberantasan korupsi akan naik meskipun tak bisa pulih,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri

Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya  surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Pilihan Editor: 

Berita Selanjutnya

LAPORAN UTAMA

Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Kaleidoskop 2023: Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Termasuk Lukas Enembe, Firli Bahuri, Rafael Alun, Syahrul Yasin Limpo

15 menit lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa

Kasus korupsi masih banyak sepanjang 2023. Termasuk Lukas Enembe hingga Firli Bahuri yang sebelumnya Ketua KPK juga jadi tersangka dugaan korupsi.

Kaleidoskop 2023: Dua Menteri dan Seorang Wakil Menteri Jokowi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Dua menteri dan satu wakil menteri Jokowi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sepanjang 2023. Apa saja kasusnya?

Cukupkah Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK? Ini Respons Aktivis Antikorupsi

2 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.

Jokowi berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, beberapa aktivis antikorupsi berikan tanggapannya. "Momentum me-restart KPK," kata IM57+ Praswad.

KPK Tanyakan Keberadaan Harun Masiku kepada Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

2 jam lalu

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Wahyu Setiawan, telah bebas dari penjara setelah menjalani pidana penjara selama 6 tahun, kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, hingga saat ini belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto

KPK memeriksa Wahyu Setiawan untuk menelusuri keberadaan buronan Harun Masiku.

Menpan RB: Jokowi Minta Fresh Graduate Diberi Ruang Lebih jadi ASN di IKN

2 jam lalu

Tangkapan layar Presiden Jokowi dalam acara Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G Bakti serta Integrasi Satelit Satria-1, di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis, 28 Desember 2023. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Presiden Jokowi meminta agar ASN di IKN diisi oleh para lulusan baru.

Warga Minta BLT dan Bansos Beras Berlanjut, Menko Airlangga: Diusulkan ke Pak Presiden

3 jam lalu

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino di Kantor Pos Oceania Jakarta Barat, Jumat, 29 Desember 2023. Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino Rp 6,72 triliun atau 89,36 persen dari target hingga 21 Desember 2023. Sampai akhir tahun 2023, diharapkan seluruh bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. TEMPO/Tony Hartawan

Warga penerima manfaat bantuan langsung tunai atau BLT El Nino senilai Rp 400 ribu untuk dua bulan dan bantuan sosial beras dilanjutkan di tahun depan

Kasus Firli Bahuri Dinilai Sebagai Wajah Asli dari Revisi UU KPK

3 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Kasus yang menjerat Firli Bahuri dinilai tak lepas dari revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan pemerintah empat tahun lalu.

Ekonom Sebut Presiden Terpilih Harus Perbaiki Kebijakan Hilirisasi Pasca Kebakaran Smelter

4 jam lalu

Smelter Nickel PT IMIP Morowali. Foto : Shutterstock

Ekonom Fahmy Radhi memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan presiden terpilih mengenai kebijakan hilirisasi.

Kaleidoskop 2023: Akhirnya Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Usung Setelah Putusan MK yang Kontroversi

5 jam lalu

Prabowo juga mengatakan bahwa latihan berkuda ini akan ada sesi selanjutnya. Gibran pun siap melanjutkan sesi kedua latihan berkuda itu dengan Prabowo.

Perjalanan Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo buat heboh dunia politik 2023. Terutama setelah putusan MK membuka peluang. Ini kronologinya.

Nilai Keppres Pemberhentian Sudah Tepat, Eks Penyidik KPK Berharap Pegawai Tak Lagi Dibayangi Firli Bahuri

5 jam lalu

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2020. OTT Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. ANTARA/Sigid Kurniawan

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berharap pimpinan dan pegawai KPK tak lagi berada dalam bayang-bayang Firli Bahuri.

Baca Juga

Komentar