Bareskrim Belum Terima Laporan PPATK soal Dana Janggal Caleg - CNN Indonesia

 

Bareskrim Belum Terima Laporan PPATK soal Dana Janggal Caleg

CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan para Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK terkait dokumen yang dimaksud.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK. Tapi sampai sekarang saya belum dapat," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku belum menerima LHA dari PPATK.

Sebelumnya PPATK membeberkan sejumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan dari para caleg peserta pemilu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan itu diduga terkait perjudian, narkoba, hingga tambang ilegal (illegal mining). Ia mengaku dari total 100 DCT mencurigakan nilai transaksinya mencapai Rp51,47 triliun.

"Ini kita ambil 100 (DCT/caleg) terbesar, itu nilainya Rp 51, 47 triliun," kata Ivan dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan nilai transaksinya, dana diduga hasil korupsi menjadi yang terbesar dengan total 14 kasus bernilai Rp3,51 triliun atau Rp3.518.370.150.789.

Kemudian, empat kasus perjudian senilai Rp3,1 triliun, satu kasus terkait dengan lingkungan hidup (illegal mining) senilai Rp1,2 triliun, satu kasus terkait lingkungan hidup (TSL) senilai Rp264 miliar.

"Lalu ada yang terkait dengan penggelapan ada 2 kasus yaitu Rp238 miliar, terkait dengan narkotika ada 14 kasus itu Rp136 miliar, dan di bidang Pemilu ada 12 kasus angkanya Rp21 miliar," tuturnya.

Ivan menyatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Hingga 10 Februari 2024, pihaknya menyerahkan 5 kasus kepada Polri, 9 kasus kepada KPK, 1 kasus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lainnya.

"Kepada Kejaksaan RI ada 4 kasus, kepada BNN ada 6 kasus, dan kepada Bawaslu ada 11 kasus," kata dia.

(tfq/bmw)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya