JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dana siap pakai (DSP) sebesar Rp350 juta kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang. Dana ini ditujukan untuk membantu penanganan bencana gempa bumi yang terjadi di Sumedang.
Kepala BNPB, Suharyanto menyampaikan, dana ini untuk mendukung seluruh penanganan darurat selama tujuh hari, sesuai periode masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Sejumlah logistik dan peralatan juga diberikan seperti tenda pengungsi, sembako dan makanan-makanan untuk memenuhi kebutuhan awal.
“Dukungan awal, kita memberikan sejumlah uang sebesar Rp350 juta untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak selama seminggu ini, termasuk untuk operasional tim yang bertugas,” kata Suharyanto, dikutip Selasa (2/1/2024).
Selama masa tanggap darurat, tim BNPB juga akan diturunkan untuk melakukan pendampingan pembentukan posko termasuk pendataan lanjutan hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam hal ini, Kepala BNPB meminta agar proses penanganan darurat dan rehabilitasi rekonstruksi dapat berjalan secara paralel.
“Nanti BNPB menerjunkan tim untuk posko komando, kemudian akan membantu pendampingan kaji cepat. Kami sepakat tidak menunggu sampai tujuh hari selesai namun secara paralel,” ujarnya.
Gempa bumi dengan magnitudo 4,1 dan 4,8 mengguncang wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (31/12/2023). Sebanyak 382 rumah rusak akibat gempa itu.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengungkap ratusan kepala keluarga (KK) juga terdampak akibat gempa yang diduga akibat Sesar Cileunyi-Tanjungsari.
"Kurang lebih 382 KK/1.528 jiwa terdampak (pendataan), 248 orang pasien rawat inap RSUD Sumedang dievakuasi ke tempat aman, 83 orang pasien IGD RSUD Sumedang dievakuasi ke tenda darurat, dan 3 orang luka ringan," kata Abdul saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).
"Kerugian sarana prasarana maupun materiel di antaranya sebuah rumah rusak berat, 382 unit rumah rusak ringan dan tiang listrik roboh," ujarnya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar