Nusron Wahid Sebut Temuan PPATK Belum Tentu Tindak Pidana - CNN Indonesia

 Nusron Wahid Sebut Temuan PPATK Belum Tentu Tindak Pidana

CNN Indonesia

Jumat, 12 Jan 2024 03:15 WIB

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid menyebut, temuan transaksi keuangan yang diumumkan PPATK belum tentu merupakan tindak pidana. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid mengatakan, temuan soal transaksi keuangan yang diumumkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum tentu merupakan tindak pidana.

Nusron mengatakan, PPATK adalah lembaga yang hanya bisa menelusuri, tetapi tidak bisa menindak. Ia menyebut, penindakan tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kita jangan kemudian menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu menjadi pasti ada tindak pidana. Belum tentu, karena sesungguhnya PPATK hanya men-tracing uang masuk dan uang keluar," kata Nusron di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Di sisi lain, Nusron mengatakan, TKN menyambut positif jika keuangan partai politik semakin transparan.

"Kalau kita sebagai TKN, keuangan parpol makin transparan, kita semakin senang," katanya.

PPATK sebelumnya menemukan adanya penerimaan dana ratusan miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

"Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara di wilayah segala macam, dari 21 partai politik kita temukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda di kantornya, Rabu (10/1).

Ia menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

Ivan mengatakan, bendahara 21 partai politik itu juga diketahui menerima dana luar negeri. Jumlahnya meningkat dari 2022 ke 2023.

"Di tahun 2022, penerimaan dana hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," ujar Ivan.

Ilustrasi. Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid tegaskan tugas PPATK hanya menelusuri transaksi keuangan, tapi tak bisa menindak. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Selain itu, Ivan menjelaskan PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Ia menyebut, dari 100 caleg dalam DCT, ada penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri.

"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Ivan

Selain itu, ada 100 caleg DCT yang mengirim dana keluar negeri dengan total nilai Rp5,8 triliun.

Lalu, ada laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya. Nilai transaksi berjumlah sekitar Rp592 miliar.

(yoa/asr)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya