Pilihan

Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka Terekam CCTV Diduga Direncanakan - Beritasatu

 

Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka Terekam CCTV Diduga Direncanakan

Selasa, 9 Januari 2024 | 15:00 WIB
DS
DS
Dede Jaya, tersangka pembunuhan terhadap Sutomo, seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur. Korban akhirnya tewas  setelah disiram air keras dan dibacok oleh pelaku, Senin, 8 Januari 2024, dini hari. Kejadian ini terekam CCTV seperti pada tangkapan layar ini.
Dede Jaya, tersangka pembunuhan terhadap Sutomo, seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur. Korban akhirnya tewas setelah disiram air keras dan dibacok oleh pelaku, Senin, 8 Januari 2024, dini hari. Kejadian ini terekam CCTV seperti pada tangkapan layar ini. (Tangkapan layar/Beritasatu.com/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pembunuhan sadis terhadap Sutomo, seorang penjual semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim, diduga sudah direncanakan pelaku. Sutomo tewas setelah disiram air keras dan dibacok berkali-kali menggunakan celurit oleh pelaku, Dede Jaya (28), Senin (8/1/2024) dini hari.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan sadis ini mendapatkan perhatian khalayak karena terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan kemudian viral di media sosial. 

Penyidik dari Polsek Kramat Jati dan Polres Jaktim masih memeriksa Dede Jaya (28) yang dibekuk di Tangerang Selatan tak lama setelah kejadian. “Motifnya masih kami dalami,” kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini, sesaat setelah penangkapan Dede Jaya, Senin (8/1/2024).

Sumber di Polsek Kramat Jati menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat telah merencanakan aksinya. Hal ini diketahui minimal dari dua fakta. Pertama, pelaku membawa cairan yang diduga air keras. 

ADVERTISEMENT

Kedua, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa celurit berukuran besar. Senjata tajam itu disembunyikan di balik hoodie jumper yang dipakainya. 

Sejumlah penyidik menyebutkan bahwa aksi Dede Jaya cukup nekat. Disebut nekat karena pelaku beraksi bukan di tempat sepi melainkan di tempat umum, yakni los penjualan semangka tempat korban bekerja. 

BACA JUGA

Dede juga terbilang nekat karena saat beraksi terdapat beberapa orang di sekitar lokasi atau saksi mata dalam jarak begitu dekat.

Meski terjadi waktu dini hari, bukan berarti Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, tanpa penghuni. Aktivitas jual beli dan bongkar muat masih berlangsung di pasar induk tersebut. 

Sutomo, seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur, akhirnya tewas  setelah disiram air keras dan dibacok oleh pelaku, Senin, 8 Januari 2024, dini hari. Kejadian ini terekam CCTV seperti pada tangkapan layar ini. - (Tangkapan layar/Beritasatu.com/Istimewa)
Sutomo, seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur, akhirnya tewas setelah disiram air keras dan dibacok oleh pelaku, Senin, 8 Januari 2024, dini hari. Kejadian ini terekam CCTV seperti pada tangkapan layar ini. - (Tangkapan layar/Beritasatu.com/Istimewa)

Pelaku seolah tak khawatir aksinya dihalang-halangi atau bahkan ia berisiko diringkus dan dikeroyok para pedagang lainnya.

Seperti diberitakan, Sutomo yang sehari-hari berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban pembunuhan sadis pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dia (Sutomo) awalnya masih hidup, tapi pas dibawa para pedagang di sini ke RS Harapan Bunda, akhirnya meninggal. Kemungkinan kehabisan darah," tutur Imron, saksi mata sekaligus rekan korban.

BACA JUGA

Pelakunya, Dede Jaya, dibekuk di rumah keluarganya di Pamulang, Tangerang Selatan, berkat keterangan dari para saksi mata sesama pedagang.

Hukuman Mati 
Dalam berbagai kasus pembunuhan, hukuman paling berat dijatuhkan apabila terbukti aksi dilakukan dengan perencanaan. Pembunuhan berencana bisa dipidana hukman mati.

Unsur-unsur dalam sebuah tindak pidana pembunuhan berencana adalah subjek hukum atau pelakunya manusia, pelaku sengaja atau memiliki kehendak untuk menimbulkan akibat tertentu, terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan, dan tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

BACA JUGA

Aturan mengenai tindak kriminal pembunuhan berencana terdapat pada Pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selian itu, Pasal 459 UU 1/2023 tentang  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek