Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan

    13 Prajurit Tersangka Penganiayaan KKB di Papua, Kapuspen TNI: Ada yang Pukul dan Merekam - BeritaSatu

    2 min read

     


    13 Prajurit Tersangka Penganiayaan KKB di Papua, Kapuspen TNI: Ada yang Pukul dan Merekam

    Sabtu, 30 Maret 2024 | 04:09 WIB
    Whisnu Bagus Prasetyo / WBP

    Prajurit infanteri. (Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan 13 prajurit tersangka kasus penganiayaan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua mempunyai peran berbeda dalam kasus kekerasan tersebut. Oleh karena itu, hukuman dan sanksi yang dijatuhkan berbeda sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Itu ada (tersangka) yang pukul, ada yang merekam (peristiwa kekerasan), itu tingkat kesalahannya berbeda,” kata Kapuspen TNI menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (29/3/2024) dikutip Antara.

    Terlepas dari itu, Nugraha meminta asas praduga tak bersalah tetap diterapkan kepada mereka sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 13 tersangka itu. “Asas praduga kita terapkan, kita pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta-merta menyalahkan,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen TNI kembali menegaskan TNI serius mengusut kasus penganiayaan terhadap anggota KKB.

    Sejauh ini, proses penyidikan terhadap kasus kekerasan itu masih berlangsung. Nugraha belum dapat menyebut kapan kasus itu dilimpahkan dari polisi militer ke oditurat militer. “Belum, masih didalami terus,” kata Nugraha.

    Dalam video viral di media sosial, seorang pria dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya beberapa prajurit. Tak lama, korban diketahui merupakan anggota KKB atas nama Definus Kogoya. Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

    Dalam penyelidikan berikutnya, yang digelar oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, 13 prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Prajurit-prajurit itu berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.

    Simak berita dan artikel lainnya di
    Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Bagikan
    Komentar
    Additional JS