Mahfud MD Sebut Ucapan Selamat kepada Presiden Baru Indonesia Harus Tunggu Penetapan MK - Inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Mahfud MD Sebut Ucapan Selamat kepada Presiden Baru Indonesia Harus Tunggu Penetapan MK - Inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Mahfud MD Sebut Ucapan Selamat kepada Presiden Baru Indonesia Harus Tunggu Penetapan MK

Mahfud MD Sebut Ucapan Selamat kepada Presiden Baru Indonesia Harus Tunggu Penetapan MK Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD(Foto: Annastasya Rizqa)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa ucapan selamat kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU. 

"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024). 

Baca Juga

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Besok

Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara. 

Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.

Baca Juga

Perindo Sebut Ganjar-Mahfud Babak Belur Diserang Bansos, Bak Bom Atom Nagasaki

"Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud. 

Cuitan Mahfud itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?" ujar Jimly.

Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, namun juga harus menunggu keputusan MK. 

"Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober)," ucap Jimly.

Berdasarkan penjelasan Jimly, kata Mahfud, bisa saja ada pembatalan hasil pemilu, terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU. 

"Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages