PDIP Diproyeksi Tetap Dapat Jatah Kursi Ketua DPR Meski Suara Anjlok
Sabtu, 23 Mar 2024 16:38 WIB
PDIP mendapat jatah kursi ketua DPR RI karena menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024. (Foto: Andika Wahyu)
--
PDIP diproyeksi tetap menguasai kursi ketua DPR RI meskipun perolehan suara dan kursi mereka anjlok di Pemilu 2024.
Sebab, PDIP masih menjadi menjadi partai peraih suara terbanyak di Pemilu kali ini. Mereka mengumpulkan 25.387.278 suara atau setara 16,72 persen dari total suara sah Pemilu 2024.
Dengan perolehan suara itu, PDIP berdasarkan hitungan manual CNN Indonesia menggunakan metode Sainte Lague, mengamankan 110 kursi di DPR RI. Jumlah tersebut merupakan perolehan terbanyak.
Alhasil PDIP berhak atas kursi DPR bila merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
"Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," bunyi Pasal 427D ayat (1) huruf b.
Undang-undang itu juga mengatur jatah empat kursi wakil ketua DPR. Kursi-kursi itu jadi hak milik partai urutan ke-2 hingga ke-5 dalam urusan perolehan kursi DPR.
Partai-partai yang berhak atas kursi wakil ketua DPR antara lain Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB. Dengan begitu, tak ada perubahan formasi dalam jatah kursi lima pimpinan DPR.
Sebelumnya, suara PDIP turun pada Pemilu 2024. Calon presiden dan wakil presiden yang mereka usung, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga kalah di Pilpres 2024.
Perolehan suara PDIP turun 2,2 juta dari Pemilu Serentak 2019. PDIP juga kehilangan 18 kursi di DPR pada pemilihan kali ini.
Hal ini dengan catatan bahwa KPU sendiri belum secara resmi mengumumkan hasil pembagian kursi di DPR karena masih menunggu hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. KPU pada 21 Maret 2023 baru mengumumkan perolehan suara sah masing-masing partai.
Berikut daftar perolehan kursi DPR Pemilu 2024 berdasarkan hitungan catatan CNNIndonesia.com:
PDIP: 110 kursi (18,97 persen)
Partai Golkar: 102 kursi (17,57 persen)
Partai Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
Partai NasDem: 70 kursi (12,07 persen)
PKB: 68 kursi (11,72 persen)
PKS: 53 kursi (9,14 persen)
PAN: 49 kursi (8,45 persen)
Partai Demokrat: 42 kursi (7,24 persen).
Catatan redaksi: Judul berita dikoreksi dan isi berita mendapatkan pembaruan untuk menegaskan bahwa perolehan kursi secara resmi belum dirilis oleh KPU.
(dhf/pta)
Komentar
Posting Komentar