Pilihan

Balon Udara Dinilai Bahayakan Penerbangan, Kemenhub Ingatkan Masyarakat - BeritaSatu

 

Balon Udara Dinilai Bahayakan Penerbangan, Kemenhub Ingatkan Masyarakat

Senin, 1 April 2024 | 12:47 WIB
Whisnu Bagus Prasetyo / WBP

Ilustrasi balon udara. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenbub) mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan penerbangan balon udara terutama di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), sehingga tidak mengganggu jalur lintas penerbangan pesawat.

“Setiap tahunnya saat Syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka kerap melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/2024) dikutip Antara.

Kristi menyampaikan sesuai arahan menteri perhubungan pada rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran 2024 di kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3/2024), maka pelaksanaan festival balon udara hanya diizinkan di dua lokasi, yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Dia menerangkan dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Selain itu, telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Kristi menjelaskan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Idulfitri perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar membahayakan aktivitas penerbangan. "Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan," jelas Kristi.

Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018.

Sesuai dengan peraturan menteri (PM) tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:

1. Diameter balon maksimal 4 meter.

2. Tinggi balon maksimal 7 meter.

3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.

5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek