Berkaca Kasus Zara Anak Ridwal Kamil, MUI Jelaskan Arti Hijab Bagi Perempuan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB
Johnny Johan Sompotan / JJS
Putri Ridwan Kamil Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara (Instagram @camilliaazr/Istimewa)
Jakarta, Beritasatu.com - Zara anak Ridwan Kamil menjadi sorotan seusai memutuskan untuk melepas hijabnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal arti hijab bagi perempuan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan, penggunaan hijab merupakan hak dan kewajiban bagi perempuan muslim di Indonesia. Terlebih, penggunaan hijab sangat dilindungi karena mengikuti syariat agama Islam bagi seorang perempuan. Fungsinya, untuk menutup aurat.
"Menutup aurat perempuan itu batasannya adalah, semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan," katanya dikutip dari salah satu channel YouTube, Jumat (19/4/2024).
MUI beralasan dalam penggunaan hijab terdapat hak dan kewajiban bagi pemeluk agama Islam khususnya kaum perempuan.
"Hijab itu adalah hak dan kewajiban, hak bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dan dilindungi karena menggunakan hijab adalah sebuah ajaran agama yang mengikuti syariat agama Islam bagi seorang wanita itu harus menutup semua aurat," tuturnya.
"Sedangkan untuk kewajiban, artinya bagi pemeluk agama Islam maka perempuan dalam syariat islam wajib menutup auratnya, karena bagian dari kewajiban antara hambanya kepada Al-Khalik," ulasnya lagi
Selain untuk menutupi aurat, penggunaan hijab merupakan simbol sebagai wanita muslim. Artinya, bahwa seorang muslimah itu tandanya adalah menggunakan hijab.
"Menggunakan hijab adalah sebuah kewajiban seorang hamba sebagai seorang muslimah, yang tentunya jika menggunakan hijab merupakan ibadah. Kenapa? karena, mendapatkan pahala tetapi kalau menanggalkan hijabnya adalah sebuah kesalahan bagi umat Islam," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar