Imbas Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58, Tol Japek II Selatan Difungsikan - BeritaSatu

 

Imbas Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58, Tol Japek II Selatan Difungsikan

Jakarta, Beritasatu.com - Imbas kecelakaan maut di kilometer 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), kepolisian memutuskan untuk mendistribusikan lalu lintas dari Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sebagai respons, Jasa Marga mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) segmen Sadang hingga Kutanegara arah Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Pembukaan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang hingga Kutanegara dimulai sejak pukul 09.47 WIB," kata Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), Charles Lendra, pada Senin (8/4/2024).

Menurutnya, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akibat penanganan dan evakuasi kecelakaan di kilometer 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas keputusan Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional ini, kami bersama pihak Kepolisian memantau agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” ujar Charles.

Charles menegaskan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan batas kecepatan 60 kilometer per jam. Pengguna jalan dapat memasuki jalur fungsional melalui akses di kilometer 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

“Pengguna jalan dari arah Bandung bisa memasuki jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Kkilometer 76+400 Jalan Tol Cipularang, lalu keluar di Sadang, dan berbelok di Simpang Susun menuju ruas tol fungsional. Setelah melalui jalur fungsional sepanjang 8,5 kilometer, pengguna jalan akan kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di kilometer 54 atau GT Karawang Barat di kilometer 47,” jelasnya.

Charles menambahkan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus membayar di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

"Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika perjalanan dimulai dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan tarif yang sama jika keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya