KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Keluar Negeri
--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Gus Muhdlor telah ditetapkan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4).
Ali menjelaskan upaya paksa itu dilakukan agar memudahkan pemeriksaan Gus Muhdlor.
"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik, untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," terang Ali.
Status hukum Gus Muhdlor ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.
Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang diproses hukum KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dua lainnya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
(ryn/fra)
Komentar
Posting Komentar