Prasangka Hakim MK di Pencopotan Buwas dari Kursi Direktur Bulog
Jumat, 05 Apr 2024 16:32 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menyaksikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) saat berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
--
Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan digantinya Direktur Bulog Budi Waseso kepada Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).
"Pada saat-saat kritis saya baca di media massa Kepala Bulog Budi Waseso diganti. Ada faktor apa ini yang melatarbelakangi? Saya mau tanya," kata hakim Arief.
"Jadi di situ Kepala Badan Pangan Nasional Pak Arief Prasetyo Adi. Kemudian ada pergantian Kepala Bulog dan kaitannya dengan Kementerian Sosial," imbuhnya.
Hakim Arief meminta agar Airlangga dan Sri Mulyani menjelaskan alasan di balik penggantian Direktur Bulog Budi Waseso. Menurutnya, alasan tersebut berkaitan dengan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024.
"Itu apa yang ada di balik itu, kita pengen ngerti karena ini termasuk bisa disebut juga dengan masalah yang tadi cawe-cawe," ujarnya.
Selain itu, hakim Arief juga menyinggung tindakan Presiden RI Jokowi yang membagikan bantuan sosial (bansos) di depan Istana Kepresidenan RI.
"Kemudian melalui Bu Mensos, presiden pada waktu bagi-bagi bansos di depan istana, presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon 2," ucap hakim Arief.
Hakim Arief menyebut bahwa apa yang dilakukan Jokowi pada masa kampanye Pemilu 2024 itu menimbulkan prasangka terkait keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon.
"Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan daerah pas kebetulan itu di waktu kampanye, sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling curiga, saling fitnah di antara kita anak bangsa," katanya.
"Nah itu menggunakan bansos apa, di mana, dari mana?" sambungnya.
Pada hari ini, MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri itu memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.
Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait. Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dengan mempolitisasi bansos.
(lna/kid)
Komentar
Posting Komentar