Pilihan

Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal di Bali - Kompas

 

Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal di Bali

KOMPAS.com - Tim gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membongkar adanya laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di daerah Bali.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, terbongkarnya clandestine lab di daerah Bali merupakan hasil pengembangan kasus clandestine lab di Sunter, Jakarta Utara milik jaringan Fredy Pratama pada April 2024.

"Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian melakukan joint analysis atas informasi adanya pengiriman peralatan dan bahan-bahan kimia ke daerah Bali," ujar Encep melalui siaran persnya, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Dari hasil joint operation tersebut, Encep mengatakan, tim gabungan segera menggeledah sebuah villa yang diduga digunakan sebagai clandestine lab.

Encep menyebut, terdapat barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ganja hidroponik, peralatan clandestine lab, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkotika jenis Mephedrone yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan.

“Kami menyita barang bukti, berupa 8.788 gram ganja, 10 batang ganja, 6.000 gram sabu, 108 gram cocaine, 484 gram hashish, 247 gram mephedrone, serta berbagai jenis prekursor kimia sebanyak 1.522.425 gram,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka, yakni tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Berdasarkan hasil pengembangan kasus clandestine lab di Sunter, Encep mengungkapkan, tim gabungan telah mengidentifikasi satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial D. Ia  merupakan salah satu kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama yang tengah melarikan diri ke Bali.

"Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menangkap tersangka D di rumah kosnya yang terletak di Kota Denpasar. Dari penangkapan itu, tim gabungan juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 kg di dalam sebuah koper hitam," ungkap Encep.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai bersama Polri mampu menyelamatkan 1.869.716 jiwa dari potensi terpapar narkotika.

Sementara itu, Encep menyebut, untuk potensi penghematan keuangan negara akibat biaya rehabilitasi diperkirakan sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca juga: Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya 

"Sinergi dan kolaborasi pengungkapan kasus antarinstansi penegak hukum, baik BNN, Polri, TNI, maupun jajaran di bawahnya akan terus kami tingkatkan sebagai wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek