JAKARTA, KOMPAS.com
- Seorang juru parkir (jukir) liar yang terjaring razia oleh Dinas
Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI Jakarta protes karena dibawa
petugas ke Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Mulanya, jukir itu menanyakan
alasannya diangkut oleh petugas. Sebab, ia mengaku telah mendapat izin
menjaga parkiran dari pengelola minimarket.
"Ya enggak tahu saya kan disuruh (pengelola) Indomaret. Kecuali dilarang oleh pihak Indomaret," ucap jukir itu.
Baca juga: Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar
Baca juga: 12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar
Lalu petugas menjelaskan, kegiatannya itu melanggar peraturan daerah yang melarang adanya parkir liar.
"Kalau juru parkir resmi ada surat
tugasnya dari wilayah, ada seragamnya, ada alat pungutnya berupa
karcis," sambung petugas Dishub DKI.
Lalu jukir liar itu mengaku mempunyai organisasi yang mewadahi profesinya itu. Salah satunya dari kepolisian.
Baca juga: Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon
"Saya
ada organisasinya gitu pak. Ada kepolisian juga, Angkatan Darat juga
ada," kata jukir saat menjelaskan kepada petugas Dishub.
Usai mendengar pernyataan itu petugas tidak menanyakan lebih lanjut terkait keterlibatan aparat.
Ia hanya mempertanyakan maksud dari pernyataan jukir yang mengatakan bahwa tindakannya bukan ilegal.
Baca juga: Cerita Pilu Pemilik Pemandian Lembah Anai, Air Hitam Hancurkan Tempat Usaha Senilai Rp 2 Miliar
Baca juga: Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas
"Kalau enggak ilegal namanya apa?," tanya petugas kepada jukir liar.
Lalu petugas jukir itu kembali menanyakan petugas yang tidak menindak pihak Minimarket.
Namun, petugas memberikan penjelasan kalau pihaknya juga memberikan teguran terhadap pihak minimarket.
Baca juga: Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius Sebelum Film Tayang, Takut Kasusnya Kembali Ramai
"Semua ditegur (pihak minimarket)," tutup petugas Dishub itu.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menertibkan jukir liar di beberapa minimarket yang ada di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Sebanyak 12 jukir dari 8 minimarket terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan.
Kemudian, para jukir liar itu dibawa ke Monas untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Baca juga: Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar