Komisi X DPR: UKT Terjangkau Penting untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 - detik

 

Komisi X DPR: UKT Terjangkau Penting untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jakarta 

-

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut meski pendidikan tinggi sifatnya tersier, saat ini urgen dibutuhkan. Pasalnya, Indonesia memiliki target mewujudkan Indonesia Emas pada 2045.

Komisi X DPR RI pun menilai biaya kuliah atau uang kuliah tunggal yang terjangkau untuk generasi muda, penting guna mewujudkan cita-cita tersebut. Huda menilai, Indonesia yang sudah menerapkan mandatory spending 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan, semestinya tidak membuat biaya pendidikan tinggi semakin meningkat seperti dalam beberapa waktu terakhir.

Huda menyampaikan pada tahun ini Rp 665 triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai sektor pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar," jelasnya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (17/5/2024), dikutip dari Antara.

Komisi X Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan

Huda mengatakan, untuk turut mengatasi persoalan kenaikan UKT, maka komisi X membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan. Panja ini diharap dapat memastikan biaya pendidikan di Indonesia yang terjangkau untuk masyarakat.

Dia menjelaskan, Panja Pembiayaan Pendidikan adalah salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Huda menyebut Panja tersebut akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

"Kami berharap hasil atau rekomendasi dari panja ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025. Dengan demikian, tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas," ungkapnya.

Sebelumnya Kemendikbudristek mengatakan UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan ada penambahan kelompok UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD sebelumnya juga menyatakan komersialisasi pendidikan hanya persepsi belaka. Faktanya penerimaan pendapatan pendidikan salah satunya UKT di PTN-BH (berbadan hukum) hanya mencapai sekitar 20%.

"Faktanya penerimaan pendapatan dari pendidikan contohnya di IPB yang sudah PTN-BH hanya 22% dari total anggaran. Apakah itu komersialisasi pendidikan? Itu data yang menjawab," ujarnya kepada awak media dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Maka dari itu dibutuhkan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai penyesuaian dan penambahan kelompok penerima UKT. Aturan ini pun tidak ditujukan untuk mahasiswa lama hingga tingkat akhir, tetapi mahasiswa baru tahun 2024/2025.

Apabila pada perjalanannya ada ketidaksesuaian, maka Kemendikbudristek akan memanggil para rektor PTN untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Meski begitu, persepsi masyarakat terkait komersialisasi pendidikan juga dinilai tidak dapat disalahkan.

"Bila memang ada istilahnya persepsi atau klaim dari masyarakat, menurut saya sah saja," katanya.

Simak Video "Komisi X DPR Minta Kemendikbud Cabut Pernyataan Pendidikan Tinggi Tersier! "

(nah/nwy)

Baca Juga

Komentar