Kisruh UKT Mahal, Segini Nominal Terendah yang Ada di PTN Tahun 2024 - detik

 

Kisruh UKT Mahal, Segini Nominal Terendah yang Ada di PTN Tahun 2024

Jakarta 

-

Penetapan Uang Kuliah Terbaru (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sorotan. Dinilai terlalu tinggi, berapa UKT terendah yang ada di PTN?

Ketentuan UKT terbaru telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Aturan tersebut mengatur jika tarif UKT program diploma dan sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif UKT.

Adapun tarif dua kelompok terendah telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Berapa UKT terendah di PTN? Simak di bawah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UKT Terendah yang Ada di PTN

Dalam aturan tersebut, Kemendikbud mengatur jika dua golongan UKT terendah sesuai dengan ketetapan pada BabI IV UKT Bagian Kesatu Pasal 6 Ayat 2. Besaran UKT terendah yakni Kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp 1 juta.

"Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (19/5/2024).

ADVERTISEMENT

Selain UKT Kelompok I dan II, PTN dibebaskan untuk menetapkan tarif UKT kelompok lainnya. Dengan syarat, nilai nominal paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

"Nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," lanjut isi aturan itu.

BKT sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Program Studi di PTN.

Adakah Kampus dengan UKT yang Lebih Rendah dari Aturan?

Menurut penelusuran detikEdu, Universitas Sebelas Maret (UNS) menetapkan UKT Kelompok I yang lebih rendah dibanding aturan Kemendikbud. Melansir dari laman resminya, UNS menetapkan UKT Kelompok I sebesar Rp 475 ribu, lebih rendah Rp 25 ribu dari aturan Kemendikbud.

Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menetapkan UKT yang lebih rendah dari aturan yang telah ditetapkan. Jika mahasiswa mendapat UKT golongan terendah atau UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi, maka mahasiswa tak perlu membayar biaya kuliah atau gratis.

Besaran UKT di PTN 2024

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kampus dibebaskan menetapkan UKT untuk Kelompok III dan seterusnya. Untuk membandingkan UKT PTN di Indonesia detikers bisa melihat perbandingan di tiap fakultas, salah satunya Fakultas Hukum.

Mengacu pada Quacquarelli Symonds World University Rankings (QW WUR) by Subject 2024, terdapat enam universitas dengan Fakultas Hukum terbaik di Indonesia.

Melansir dari laman resmi Quacquarelli Symonds dan setiap universitas, berikut biaya kuliah enam Fakultas Hukum terbaik di Indonesia.

1. Universitas Airlangga (Ranking: 151-200)

Golongan I: Rp 500 ribu
Golongan II: Rp 1 juta
Golongan III: Rp 5 juta
Golongan IV: Rp 7 juta
Golongan V: Rp 8,5 juta
Golongan VI: Rp 9 juta
Golongan VII: Rp 10 juta

2. Universitas Indonesia (Ranking: 151-200)

Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 10 juta
Kelompok 4: RP 12,5 juta
Kelompok 5: Rp 14 juta

3. Universitas Gadjah Mada (Ranking: 201-250)

UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100%: 0
UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 75%: Rp 1.889.250-Rp 3.125.000
UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp 3.778.500-Rp 6.250.000
UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp 5.667.750-Rp 9.375.000
UKT Pendidikan Unggul: Rp 7.557.000-Rp 12.500.000

4. Universitas Padjadjaran (Ranking: 251-300)

Kelompok I: Rp 500 ribu
Kelompok II: Rp 1 juta
Kelompok III: Rp 2 juta
Kelompok IV: Rp 3 juta
Kelompok V: Rp 4 juta
Kelompok VI: Rp 5 juta
Kelompok VII: Rp 7 juta
Kelompok VIII: Rp 9 juta

5. Universitas Brawijaya (Ranking: 301-350)

Kelompok I: Rp 500 ribu
Kelompok II: Rp 1 juta
Kelompok III: Rp 2,85 juta
Kelompok IV: Rp 3,7 juta
Kelompok V: Rp 5 juta
Kelompok VI: Rp 6,1 juta
Kelompok VII: Rp 7 juta
Kelompok VIII: Rp 7,8 juta

6. Universitas Diponegoro (Ranking: 351-370)

Golongan 1: Rp 500 ribu
Golongan 2: Rp 1 juta
Golongan 3: Rp 3,5 juta
Golongan 4: Rp 4,5 juta
Golongan 5: Rp 5,5 juta
Golongan 6: Rp 6,5 juta
Golongan 7: Rp 6,7 juta
Golongan 8: Rp 7 juta

Nah, itulah penjelasan dan besaran UKT terendah yang ada di PTN 2024. Semoga membantu, ya!

Simak Video "Respons Kemendikbudristek-Komisi X DPR soal Polemik Kenaikan UKT"

(nir/faz)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya