Oknum Auditor BPK Diduga Palak Kementan Rp12 M agar Raih WTP, Ini Kata KPK - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diduga meminta uang Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Temuan ini muncul saat persidangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait temuan tersebut, KPK sempat berdiskusi dengan tim Jaksa. KPK bakal mengembangkan lebih jauh setelah proses persidangan selesai secara utuh.
"Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/5/2024).
Ali tidak menutup kemungkinan KPK bakal memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam sidang tersebut.
"Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan, menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," ucapnya.
Sebelumnya, Kementan diminta Rp12 miliar oleh auditor BPK agar meraih predikat WTP. Namun, Kementan hanya menyetor Rp5 miliar dari besaran yang diminta.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024).
Semula, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Hermanto apakah uang yang diminta itu disetorkan.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Nggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa, yang saya dengar-dengar," kata Hermanto.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar