Apakah DPRD Bisa Menggulingkan Kepala Daerah? Ini Penjelasannya - Beritasatu

 

Apakah DPRD Bisa Menggulingkan Kepala Daerah? Ini Penjelasannya

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada 2018 lalu. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

Dalam poin aturan tersebut, DPRD berhak memilih kepala dan wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Selain itu, DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri. 

DPRD juga berwenang mengangkat dan memberhentikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Ada dua cara utama bagi DPRD untuk menggulingkan kepala daerah:

Melalui usulan pemberhentian

1. DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika memenuhi salah satu dari 12 alasan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.

2. Alasan-alasan tersebut antara lain:

  • Melakukan tindakan yang melanggar sumpah/janji jabatan.
  • Melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan daerah.
  • Melakukan tindakan diskriminatif dalam melaksanakan tugas.
  • Tidak melaksanakan kebijakan pemerintah pusat yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak melaksanakan program/kegiatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD.
  • Melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.

3. Usulan pemberhentian harus diajukan oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
4. Usulan tersebut kemudian harus diproses melalui sidang paripurna DPRD.
5. Jika 2/3 dari anggota DPRD menyetujui usulan pemberhentian, maka DPRD harus mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
6. residen kemudian akan memutuskan apakah akan memberhentikan kepala daerah atau tidak.

Melalui hak angket

  1. DPRD memiliki hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.
  2. Hak angket dapat digunakan jika ada dugaan pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh kepala daerah dan tidak dapat diinvestigasi melalui mekanisme lain.
  3. Hasil penyelidikan hak angket dapat digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah.

Penting untuk dicatat bahwa proses menggulingkan kepala daerah melalui DPRD adalah proses yang panjang dan kompleks. Proses ini harus dilakukan dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan asas-asas keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya