Ini Proses Pembentukan Perda oleh DPRD - Beritasatu

 

Ini Proses Pembentukan Perda oleh DPRD

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayahnya. Perda dapat berupa peraturan yang mengatur pajak, retribusi, tata ruang wilayah, APBD, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Perda dapat diubah atau dibatalkan jika tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau jika tidak lagi relevan dengan kebutuhan daerah. Perubahan atau pembatalan Perda dilakukan melalui prosedur yang terstruktur, termasuk diberikan surat peringatan oleh menteri dalam negeri dan evaluasi oleh gubernur.

Proses pembentukan Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat berbeda-beda di setiap daerah, tetapi, secara umum ada beberapa tahapan yang akan dilakukan.

Tahapan Pembentukan Perda
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara umum terbagi menjadi 6 tahapan utama, yaitu:

1. Tahap perencanaan
Pada tahap ini, dilakukan penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) yang memuat daftar rancangan perda yang akan dibahas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Prolegda disusun bersama-sama oleh DPRD dan kepala daerah dengan memperhatikan:

  • Kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  • Kebijakan nasional dan daerah.
  • Kemampuan keuangan daerah.
  • Ketersediaan sumber daya manusia.
     

Selain melalui Prolegda, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014, rancangan peraturan daerah juga dapat direncanakan penyusunannya dengan:

  • Memuat ke dalam daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD) dan perda provinsi yang dibatalkan, diklarifikasi, atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Pemrakarsa dapat mengajukan rancangan Perda provinsi di luar Prolegda provinsi berdasarkan izin prakarsa dari gubernur dengan syarat dalam keadaan tertentu seperti untuk mengatasi kejadian luar biasa seperti konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lain yang mendesak untuk membentuk Perda dengan persetujuan bersama Balegda dan biro hukum.
     

2. Tahap penyusunan
Tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan oleh:

  • DPRD melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas dalam bidang penyusunan Perda.
  • Pemerintah daerah atas usul dari kepala daerah.
     

Penyusunan Ranperda harus berdasarkan pada materi pokok yang telah ditetapkan dalam Prolegda dan memuat:

  • Latar belakang
  • Tujuan
  • Sasaran
  • Materi pokok
  • Penjelasan
     

3. Tahap pembahasan
Tahap pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD dan kepala daerah melalui:

  • Pembicaraan tingkat I di AKD yang bertugas dalam bidang penyusunan Perda.
  • Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPRD.
     

Dalam pembahasan Ranperda, DPRD dapat:

  • Mendengar pendapat dari masyarakat, pakar, dan instansi terkait.
  • Melakukan perubahan terhadap Ranperda.
  • Menolak Ranperda.
     

4. Tahap pengesahan atau penetapan
Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna, selanjutnya:

  • Disahkan oleh DPRD dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
  • Ditetapkan oleh kepala daerah dan ditandatangani oleh kepala daerah.
     

5. Tahap pengundangan
Perda yang telah disahkan dan ditetapkan, diundangkan oleh kepala daerah dalam lembaran daerah. 

6. Tahap penyebarluasan
Perda yang telah diundangkan, disebarluaskan kepada masyarakat dengan cara:

  • Penempatan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
  • Publikasi dalam media massa.
  • Penyampaian kepada instansi terkait.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya