Bagaimana Nasib Barang Kiriman di Bea Cukai yang Tak Diambil Penerima?
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima banyak barang kiriman masuk dari luar negeri yang harus diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan oleh bea cukai dilakukan untuk memastikan bahwa barang dan nilainya telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Masyarakat yang barangnya diperiksa dan tertahan di Bea Cukai harus menjalani prosedur untuk mengambil barang tersebut. Namun, tak jarang ada yang sengaja meninggalkan barang karena pajaknya yang besar. Bagaimana nasib barang kiriman tertahan Bea Cukai yang tidak diambil oleh penerimanya?
Ketentuan barang yang ditahan di Bea Cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan ada beberapa alasan barang ditahan, di antaranya:
- Barang tersebut dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam daerah pabean.
- Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean.
- Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Nasib Barang Ditahan Bea Cukai yang Tidak Diambil Penerima
Barang yang ditahan dan tidak diambil oleh penerima akan menjadi barang milik negara (BMN). Berdasarkan Pasal 33 peraturan tersebut, penyelesaian barang kiriman yang tidak diambil penerimanya antara lain:
1. Lelang, jika secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hibah, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah, kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan, atau tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
3. Pemusnahan, jika barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan
4. Penghapusan, jika barang yang menjadi milik negara mengalami penyusutan atau hilang.
5. Penetapan Status Penggunaan, untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
(fdl/fdl)
Komentar
Posting Komentar