KPK Buka-bukaan soal Alasan Panggil Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap Kusnadi (KS), Kamis (13/6/2024). Namun, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tidak memenuhi panggilan.
Kusnadi, yang merupakan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto itu hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang kini sedang buron.
Hanya saja, Kusnadi tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan meminta agenda pemeriksaannya dijadwal ulang. KPK di lain sisi mengungkapkan alasan memanggil Kusnadi, yakni untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang yang sempat disita saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024) lalu.
BACA JUGA
Staf Hasto Dibentak Penyidik, KPK: Ada CCTV, Bisa Dilihat Kebenarannya
“Sebetulnya kepentingan kami memanggil Pak KS karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita dari yang bersangkutan kalau tidak salah, dan itu akan ditanyakan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
KPK memandang Kusnadi memiliki informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk mendalami barang-barang tersebut. Lembaga antikorupsi itu akan meminta klarifikasi Kusnadi.
“Artinya akan diklarifikasi terhadap apa yang ada di dalamnya,” ungkap Asep.
Untuk kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa Hasto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Hasto menyampaikan pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik KPK belum menyentuh pokok perkara. Meski begitu, dia membeberkan soal adanya handphone (HP) yang disita saat momen pemeriksaan kali ini.
BACA JUGA
Mangkir Pemeriksaan KPK, Staf Hasto Akui Baru Dapat Surat Tadi Malam
“Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita,” tutur Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hasto mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan buntut penyitaan tersebut. Dia menambahkan, agenda pemeriksaan disepakati dilanjutkan pada lain waktu.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," tutur Hasto.
BACA JUGA
Buku Catatan Hasto Disita, TPDI Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri
Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan HP oleh KPK. “Ada handphone yang disita, saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana, karena ini sudah suatu bentuk yang pro justitia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” tutur Hasto.
KPK pun membenarkan telah menyita handphone Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) yang kini sedang buron.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya keberadaan dari alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya, kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa barang elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Komentar
Posting Komentar