Skip to main content
728

KPU Klaim Telah Kembalikan Seluruh Kelebihan Uang Perjalanan Dinas ke Kas Negara - Viva

 

KPU Klaim Telah Kembalikan Seluruh Kelebihan Uang Perjalanan Dinas ke Kas Negara

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:30 WIB

Jakarta â€“ Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas ke kas negara. Pernyataan ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas ASN.

"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp 8 juta, kan masih ada Rp 2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditanyai awak media, Selasa, 11 Juni 2024.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sebelumnya BPK pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023 menyinggung kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum disetorkan kepada kas negara sejumlah Rp 10,57 miliar.

Hasyim mengaku proses pengembalian tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.

"Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," kata Hasyim.

Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut dia, KPU RI telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Senin kemarin, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI. 

"Saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar ke kas negara," ujarnya.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg DPD RI Sumbar,

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg calon anggota DPD RI 2024 di Sumatera Barat

img_title

VIVA.co.id

12 Juni 2024

Posting Komentar

0 Komentar

728