Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan Indonesia
Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Foto/SINDOnews
- Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Penetapan Batas
Landas Kontinenpada 2003
Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi menanggapi hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam di Ha Noi, Vietnam pada 23-25 April 2024.
”Sampai saat ini masih ada beberapa isu-isu yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban untuk melindungi lingkungan laut karena Vietnam tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya terkait perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
“Vietnam membingungkan konsep antara demersal species dengan sedentary species, misalnya dalam list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar ketentuan UNCLOS 1982 terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Selain itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan trawl untuk menangkap sedentary species seperti pink fish, sea cucumber dan shellfish yang akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan laut. Berdasarkan penelitian oleh Greenpeace, penggunaan trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut dan mengganggu sedimen laut yang merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jika terseret sepanjang dasar laut.
Selain itu, Vietnam tetap mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan di Landasan Kontinen di wilayah tumpang tindih yurisdiksi yang akan mencemari dan memperburuk lingkungan laut.
“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim antara Indonesia-Vietnam, khususnya di ZEE, seyogianya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas wilayah laut namun juga untuk mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Bahkan klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati oleh RI dan Vietnam di perjanjian sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.
Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik di ZEE maupun LK, termasuk aspek pencegahan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE kedua negara perlu menjadi fokus penting dalam langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam.
”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
Lihat Juga: Jokowi Perintahkan Menlu Retno Urus Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam
(cip)
Komentar
Posting Komentar