Anggota Komisi IX DPR Minta BPOM Klarifikasi Tudingan 'Pengawet Berbahaya di Roti Aoka' - detik

 

Anggota Komisi IX DPR Minta BPOM Klarifikasi Tudingan 'Pengawet Berbahaya di Roti Aoka'

Jakarta

-

Belum lama ini ramai roti Aoka dituding mengandung bahan pengawet berbahaya sodium dehydroacetate. Meski pihak manajemen PT Bakery Indonesia Family sudah membantah adanya kandungan tersebut dalam roti Aoka, sejumlah pihak termasuk anggota Komisi IX DPR RI meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memberikan kejelasan.

"Adanya pemberitaan ini tentu membuat khawatir masyarakat. Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak," kata Edy Wuryanto kepada detikcom, Selasa (23/7/2024).

"Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya," lanjutnya.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Viral 'Roti Aoka Mengandung Pengawet Berbahaya'

Terlebih, produk terkait juga sudah mengantongi izin edar BPOM, terlihat dalam kemasan maupun saat dicek berkala di website resmi.

Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019 dijelaskan izin edar BPOM didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala BPOM. Klarifikasi dari BPOM disebutnya memberikan ketenangan pada masyarakat di balik polemik yang terjadi.

Edy mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan pangan yang dikonsumsi, dengan memerhatikan label pada pangan, termasuk bahan tambahan pangan apa saja yang digunakan.

Baca juga: Tanggapi Gaduh 'Pengawet Berbahaya di Roti Aoka', YLKI Minta BPOM Lebih Proaktif

(naf/up)

Baca Juga

Komentar