ESDM Sebut Kriteria Pengguna BBM Subsidi Sudah Final
SPBU yang menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
+ Gabung
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah selesai merumuskan siapa saja yang berhak untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite.
Nantinya, kriteria pengguna BBM subsidi itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Saat ini, proses penerbitan Perpres tersebut sudah di tangan Presiden Joko Widodo.
"Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," kata Dadan saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dengan sudah adanya kriteria itu, nantinya, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan.
"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tambah Dadan.
Tidak hanya kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, di dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin, di mana untuk mobil di bawah 1.400cc dan untuk motor di bawah 250cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite.
Menurut dia, kendaraan yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite nantinya tak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan besaran kapasitas mesin. Namun, lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, pada 12 Juli lalu.
Ia menyebut kendaraan umum seperti taksi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium. "Itu enggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," papar Agus.
Komentar
Posting Komentar