Heru Budi: 107 Guru Honorer Sudah Ditempatkan di Sekolah
--
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut sebanyak 107 guru honorer yang sempat terdampak penataan sudah ditempatkan di sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengakomodasi para guru honorer lewat tes kontrak kerja individu (KKI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah enggak ada. Ya, kita tempatkan pada posisi sekolah yang membutuhkan ilmunya. Kemarin kan 107 ya," kata Heru di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Heru berharap anggaran Pemprov DKI Jakarta cukup untuk mengangkat 4.000 guru honorer menjadi guru dengan status KKI. Ia ingin semuanya bisa diakomodasi lewat tes yang digelar tahun ini.
"Lantas usulan DPRD kan 4.000 bisa difasilitasi untuk tes KKI tahun ini. Kita lihat aja anggarannya cukup apa enggak. Mudah-mudahan cukup ya. Kalau saya mengharapkan tahun ini bisa selesai, sehingga bisa konsentrasi mereka untuk mengajar," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mengangkat kurang lebih 4.127 guru honorer menjadi guru KKI.
"Dari empat ribu lebih guru honorer tersebut, Disdik DKI harus bisa mengangkat mereka sebagai pegawai kerja kontrak individu, jangan hanya 1.700 orang saja," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Jhonny menyampaikan APBD DKI Jakarta tahun 2024 mencapai angka Rp81 triliun. Menurutnya, pengangkatan status guru merupakan apresiasi kepada para pendidik yang merupakan garda terdepan mencerdaskan anak bangsa.
Pemprov DKI akan membuka pendaftaran untuk guru KKI pada Agustus 2024. Kuota yang akan diterima sebanyak 1.700 orang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan jumlah guru honorer mencapai 4.000 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menjelaskan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Sejak 2017 hingga 2022, Dinas sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," kata Budi beberapa waktu lalu.
(lna/tsa)
Komentar
Posting Komentar