KPU Gelar Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di 20 Daerah 25 Juli
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis (25/7/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 20 daerah.
"Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional, antara 22-28, kemungkinan akan kita lakukan di tanggal 25 Juli 2024," ujar Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi media di gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Jadwal itu akan ditetapkan, apabila tahapan PSU di 20 daerah sudah selesai.
"Jadi misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jaya Wijaya ada, kemudian di Gorontalo dan juga di Riau," katanya.
Pelaksanaan PSU menjadi fokus KPU selain menyiapkan Pilkada 2024. Berikut daftar wilayah PSU sesuai putusan MK:
1. DPRD Provinsi Gorontalo 6
2. DPRD Kota Tarakan 1
3. DPRD Provinsi Riau 3
4. DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4
6. DPR Papua Pegunungan 1 (Provinsi)
7. DPD RI Sumatera Barat
8. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5
9. DPRD Kabupaten Meranti 4
10. DPRD Kota Dumai 4
11. DPR Papua Barat Daya 3 (Provinsi)
12. DPRD Kabupaten Sintang 5
13. DPRD Kabupaten Samosir 1
14. DPRD Kabupaten Nias Selatan 6
15. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan 2
16. DPRD Provinsi Jambi 2
17. DPRD Kabupaten Gorontalo 2
18. DPRD Kota Ternate 2
19. DPRD Kota Cirebon 2
20. DPRD Kabupaten Cianjur 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar