Limbah Berbahaya Milik Dishub DIY Akhirnya Tertangani, Sebanyak 1.019 Aki Bekas dan 627 Armatur Dikirim ke Tangerang - Radar Jogja
Limbah Berbahaya Milik Dishub DIY Akhirnya Tertangani, Sebanyak 1.019 Aki Bekas dan 627 Armatur Dikirim ke Tangerang - Radar Jogja
JOGJA - Selama bertahun-tahun menumpuk di Gudang Dinas Perhubungan DIY, kini ribuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah dikirim ke Tangerang untuk diolah. Dari tahun 2013 hingga tahun ini, Dishub mencatat ada sebanyak 1.019 aki bekas dan 627 armatur (Lampu Penerangan Jalan) rusak yang telah menjadi Limbah B3.
Baca Juga: Senandung Jogja: Meresapi Karya Musik Jalanan yang Memukau
Pengolahan Limbah B3 tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Limbah B3 juga dilarang untuk dibuang secara sembarangan atau di tempat sampah layaknya sampah biasa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Sekretaris Dishub DIY, Nunik Arzakiyah mengatakan sejak tahun 2013 pihaknya kebingungan untuk memusnahkan atau mengolah limbah B3. Menurutnya terdapat 1.019 aki bekas APJ, Apil dan tenaga surya yang sudah mati dan 627 armatur yang jadi limbah.
"Kalau misal sampah biasa kan bisa langsung diangkut ke tempat sampah. Tapi kakau aki armatur (lampu penerangan jalan) itu kan limbah B3 jadi kami tidak bisa memusnahkan dengan cara biasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: DLH Kota Jogja Bantah Jual Sampah ke Petani Bantul, Sebut Ada Kesalahan Pengiriman
Limbah tersebut akhirnya menumpuk di gudang kantor Dishub DIY dan memakan banyak tempat. Sesuai dengan peraturan, maka limbah tersebut harus diolah dengan benar. Pihaknya telah lama mencari pabrik atau perusahaan yang menangani itu, tetapi adanya di kuar kota dan memakan biaya yang relatif mahal.
"Per kilonya hampir lima ribu rupiah ongkosnya, padahal satu aki itu beratnya bisa 5-7 kilogram," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Dishub mencoba mengajukan permohonan pengelolaan ke DLHK melalui rapat koordinasi. Akhirnya mendapatkan pabrik pengolahan di daerah Tangerang yang telah mengantongi izin mengolah limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kalau kami sembaranagn membuang limbah B3 pasti akan ada sanksi yang diberikan untuk kami," tandasnya.
Untuk menjaga agar limbah benar-benar sampai di tujuan, Kementerian Lingkungan Hidup memantau dari awal pengangkutan hingga titik terakhir pemberhentian. Selain itu, jumlah dan jenis juga selalu dipantau.
Ke depannya pihak Dishub akan mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak penjual saat pengadaan suku cadang. Ia menganggarkan paket pembiayaan pembelian aki agar sudah termasuk pengolahan limbahnya.
Baca Juga: Melihat Pesona Bukit Kosakora, Gunungkidul: Serasa Berada di Raja Ampat Papua
"Jadi tidak kemudian menumpuk, jadi penjual harus bertanggung jawab sekalian mengolah limbah karena sudah ada tambahan anggaran untuk itu," ujarnya. (oso)
Komentar
Posting Komentar