Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada, Ganti Semua Komisionernya | kumparan

 

Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada, Ganti Semua Komisionernya | kumparan

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari kondisi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pasca Ketuanya, Hasyim Asy'ari, diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dari jabatan tersebut. Hasyim diberhentikan DKPP karena kasus asusila.

Mahfud mengaku terkejut dengan keputusan DKPP yang memecat Hasyim dari jabatan Ketua maupun Anggota KPU. Ia menilai KPU saat ini tidak layak menggelar Pilkada 2024.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada [Pilkada, .red] November mendatang," kata Mahfud di akun X miliknya, Minggu (7/7).

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kondisi KPU saat ini tidak berpengaruh dengan hasil pilpres maupun pileg. Sebab dua hal itu sudah selesai, sengketanya sudah diputus MK.

"Pilpres dan Pilleg [Pileg, .red] 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak [sudah, .red] selesai, sah, dan mengikat," ujar Mahfud.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta DPR dan Pemerintah bertindak terkait kondisi KPU saat ini.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," ucap Mahfud.

Hasyim diberhentikan usai terbukti lewat sidang putusan DKPP karena melakukan tindak asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.

Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.

DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu atas tindakannya kepada pengadu. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.

Meski demikian, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari masih menunggu Keputusan Presiden.

KPU saat ini dipimpin Mochamad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU. Afifuddin dipilih dalam rapat pleno yang dihadiri 6 komisioner KPU dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Afifuddin akan menjabat hingga dipilihnya Ketua KPU definitif.

Baca Juga

Komentar