Pengadu Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat: Keadilan Ditegakkan - CNN Indonesia

 

Pengadu Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat: Keadilan Ditegakkan

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Pengadu mengaku datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang pengucapan putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait pelecehan seksual pada Rabu (3/7) hari ini.

Hal itu disampaikan oleh pengadu usai menghadiri sidang pengucapan putusan.

"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini. Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan," ujar pengadu berinisial CAT di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," sambung CAT.

CAT juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang telah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasusnya.

Ia juga berterima masih kepada tim kuasa hukumnya yang telah mendampingi selama persidangan ini.

"Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya. Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar. Yang di mana saya terkadang bingung tapi saya dibantu oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," jelas CAT.

Lebih lanjut, CAT juga ingin memberikan inspirasi kepada semua korban di kasus apapun itu untuk dapat berani mengajukan atau memperjuangkan keadilan.

Sebelumnya, di ruang sidang, CAT sempat tampak menangis dan mengusap air matanya setelah putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN. Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

(pop/DAL)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya