Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama - Merdeka - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama - Merdeka

Share This
Responsive Ads Here

 Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

Better experience in portrait mode.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.

 panji gumilang

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama merdeka.com

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas. Dia selesai menjalani hukuman dalam perkara penistaan agama, Rabu (17/7).

"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.

Belum banyak yang disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas. Dia hanya menyampaikan doa untuk kesehatan dari Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut.


"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto pun membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.

"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Dia menyebut tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

"Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

"Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara," ujar Yogi.

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya.

"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu," ucap dia.

1717821036253-yyt2a
1711992477667-4xt8u

Saat Pengasuh Ponpes se-Indonesia Ajak Pemimpin Bangsa Kembali Bersatu usai Pemilu 2024

MP3I sebagai wadah para Kiai dan Bu Nyai pengasuh pondok pesantren di seluruh Indonesia

1714632855005-ynldk
1717728237465-zfq1jf

PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

Gudfan Arif merupakan putra pengurus Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Dia ini juga dikenal sebagai pengusaha tambang.

PBNU 

1715655923190-yfxep

Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir

1719995634369-cpkjc

Pimpinan MPR RI Kunjungi Ketum PAN, Bahas Amandemen UUD 1945?

Bamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.

MPR 

1708599099398-o6bc2j

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

1708666513061-wfqh9

Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

1703943120556-pzcs8l
1702547805168-qjpqcl

Jadi Istri Pejabat, Begini Potret Liburan Sederhana Arumi Bachsin di Jember - Main Layang-layang di Pantai Bareng Anak

Menjadi istri seorang pejabat, Arumi tetap menjalani hidup apa adanya dan sederhana. Salah satunya dengan liburan ke pantai bareng anak-anak.

1717750096074-ttoiz

VIDEO: Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons soal perizinan kelola tambang.

PBNU 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages