Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama
Better experience in portrait mode.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas. Dia selesai menjalani hukuman dalam perkara penistaan agama, Rabu (17/7).
"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.
Belum banyak yang disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas. Dia hanya menyampaikan doa untuk kesehatan dari Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut.
"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto pun membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
Rekomendasi Beritauntuk kamu
- Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
- Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
- PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab
- Pimpinan MPR RI Kunjungi Ketum PAN, Bahas Amandemen UUD 1945?
- Gelar Workshop Film, Fesbul Dukung Generasi Muda Tingkatkan Kompetensi di Bidang Kreatif
- 12 Kloter Tutup Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Madinah Menuju Mekkah
"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
Dia menyebut tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
"Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara," ujar Yogi.
Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.
Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya.
"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu," ucap dia.
Saat Pengasuh Ponpes se-Indonesia Ajak Pemimpin Bangsa Kembali Bersatu usai Pemilu 2024
MP3I sebagai wadah para Kiai dan Bu Nyai pengasuh pondok pesantren di seluruh Indonesia
PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab
Gudfan Arif merupakan putra pengurus Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Dia ini juga dikenal sebagai pengusaha tambang.
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Pimpinan MPR RI Kunjungi Ketum PAN, Bahas Amandemen UUD 1945?
Bamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Menjadi istri seorang pejabat, Arumi tetap menjalani hidup apa adanya dan sederhana. Salah satunya dengan liburan ke pantai bareng anak-anak.
VIDEO: Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons soal perizinan kelola tambang.
Komentar
Posting Komentar