Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Dewan, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan | Sindomews

 

Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Dewan, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan | Halaman Lengkap

Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto/SINDOnews

JAKARTA 

- Wakil Ketua

 Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR 

, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Penyalahgunaan kekuasaan ini terkait Cak Imim membawa istrinya, Rustini Murtadho, dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.

Nazaruddin berkata, pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Ketua Umum PKB itu. Hal itu didapat setelah MKD DPR RI melakukan verifikasi administratif dan hukum.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga

Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Tentu Laporannya Ditindaklanjuti

Nazaruddin berkata, verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Di sisi lain, Nazaruddin berkata keikutsertaan istri Muhaimin dalam rombongan Timwas Haji 2024 merupakan hal yang sah secara hukum. Hal itu merujuk pada Pasal 7 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 Ayat 7.

Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam menindak laporan itu, Nazaruddin berkata, MKD DPR berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," tandas Nazaruddin.

Sekadar informasi, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin diduga membawa istrinya, Rustini Murtadho ke dalam rombongan tim pengawas (Timwas) Haji 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Laporannya telah diterima oleh sekretariat MKD pada hari Senin (5/8/2024).

"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR RI Pak Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasan, (karena) mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto usai melakukan laporan di Sekretariat MKD.

Dikatakannya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, dan telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

Kendati demikian, dia tak menyampaikan lebih lanjut terkait bukti yang diserahkan kepada MKD DPR. Musyanto hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melengkapi bukti kepada MKD dalam waktu dekat.

"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti akan kita lengkapi 2-3 hari Insya Allah," tutup Musyanto.

Lihat Juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Lukman Edy: Cak Imin Antikritik, Tak Layak Pimpin Parpol

(maf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya