Cak Imin Dilaporkan ke MKD soal Istri Ikut Timwas Haji, PKB Buka Suara
-
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons pelaporan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cucun mengatakan keberangkatan Cak Imin dan istri tentu sudah memiliki regulasi.
"Sekjen kan semua pasti punya regulasi. Tim pengawas itu ya, nanti kita jelaskan," kata Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Cucun juga menjelaskan keberangkatan Cak Imin bersama sang istri ke tanah suci sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 tahun tentang mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana awak kapal patroli di lingkungan pangkalan sarana operasi bea dan cukai.
"Loh beliau pimpinan DPR, ada PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya, tidak sembarang semua," terang Cucun.
Dia juga menyampaikan visa yang digunakan pun visa haji. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan visa yang digunakan.
"Visa kan visa haji, tidak ada visa. orang Makkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji," tegas Cucun.
Seperti diketahui, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin. Sebagai bukti dari laporannya, Musyanto menyertakan printout pemberitaan media online.
"Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi. Mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," katanya.
Berikut ini isi laporan yang disertakan oleh Musyanto:
Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho, dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan visa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan
Tanggapan MKD
Adapun Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu akan ditelaah lebih dulu oleh MKD. Ia membuka kemungkinan pendalaman terkait itu akan dilakukan setelah reses DPR RI.
"Ya terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu apa kita cek dulu. Ini kan masih masa reses," ujar Dek Gam.
"(Reses) nggak ada apa namanya pimpinan dan anggota di Jakarta karena kembali ke dapil semua. Setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu. Kita cek dulu, kita cek dulu. Kita telaah dulu," imbuhnya.
Lihat juga Video: PKB Sebut Pelaporan Terhadap Cak Imin ke MKD Aneh, Ini Alasannya
(isa/isa)
Komentar
Posting Komentar