Erick Thohir: Soal Tarif KRL Berbasis NIK Belum Dibahas di Ratas - Tirto

 

Erick Thohir: Soal Tarif KRL Berbasis NIK Belum Dibahas di Ratas

tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan rencana penerapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas).

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa belum mendapat pemberitahuan, baik dari PT Kereta Api Indonesia maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana kebijakan ini.

"[Skemanya] kan belum. Kan biasanya ada ratasnya. Kan biasanya kami mengikuti. Sepertinya [baru akan diberlakukan tahun depan]. Saya nggak tahu, saya nggak tahu. Saya belum dengar [dari KAI]," ujarnya saat ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Namun, kata Erick, sebagai kementerian yang hanya menjalankan penugasan, Kementerian BUMN bakal mendukung kebijakan apapun yang diputuskan pemerintah.

Tidak hanya itu, Erick juga berharap jika kebijakan ini diimplementasikan, baik Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan maupun KAI dapat menjalankannya dengan transparan.

"BUMN ini ketika melakukan penugasan, kita berharap ada transparansi yang disepakati oleh kementerian yang mengambil kebijakan, Menteri Keuangan, kami (Kementerian BUMN), dan PT KAI. Kalau memang ada kebijakan seperti itu, saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu mendukung kebijakan apapun yang diambil pemerintah," tegas Erick.

Rencana kebijakan yang telah tercantum dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 ini mendapat banyak tentangan dari masyarakat.

Perwakilan komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung dalam KRLMania, Nurcahyo, mengatakan penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mendisinsentif kampanye penggunanaan transportasi publik.

"Penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak akan menghasilkan kebijakan yang adil dan tepat sasaran. Kami ingin menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya, karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi," kata Nurcahyo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

Padahal, kata dia, subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Selain itu, transportasi umum seperti KRL juga dirancang untuk melayani seluruh masyarakat tanpa melihat lapisan kelas sosial.

“Pengguna KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang semuanya membutuhkan akses yang terjangkau dan adil terhadap transportasi publik,” tuturnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya