Pendaftaran Dibuka September, Profesi Ini Mendapat 7 Keuntungan yang Sama Dengan PNS, Apa Itu? - Ayo Bandung

 

Pendaftaran Dibuka September, Profesi Ini Mendapat 7 Keuntungan yang Sama Dengan PNS, Apa Itu? - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendaftarannya akan dibuka pada September 2024, profesi ini dijamin mendapatkan 7 keuntungan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini profesi PNS adalah salah satu yang sangat diminati oleh masyarakat karena berbagai tunjangan yang diterima bahkan setelah mereka berhenti bekerja (pensiun).

Jika seseorang sudah terdaftar sebagai PNS terutama yang belum menikah, profesi ini termasuk ke dalam salah satu kriteria menantu idaman.

Oleh karenanya banyak orang mencoba berbagai cara agar mereka bisa terdaftar sebagai anggota PNS untuk mendapatkan kenyamanan hidup.

Baca Juga: Sudah Disahkan Sri Mulyani, PNS Kini Berhak Mendapatkan Uang Tambahan Hampir Rp1 Juta Sebulan

Dari hal tersebut diketahui bahwa seleksi untuk masuk PNS menjadi sangat ketat dengan kuota kebutuhan untuk setiap formasinya yang terbatas.

Namun kini ada sebuah status pekerjaan lainnya yang juga menawarkan kesejahteraan yang sama dengan PNS.

Profesi baru yang mendapatkan keuntungan setara dengan PNS yang dimaksud itu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jaminan ini bahkan tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Rencana Pemekaran Provinsi Cirebon, Berikut 7 Kota dan Kabupaten yang Bergabung, Adakah Daerahmu?

Dalam UU ini dikatakan bahwa PPPK mendapatkan 7 hak yang sama dengan anggota PNS. Qantas apa saja 7 kesetaraan antara PNS dan PPPK ini?.

Berikut adalah rincian lengkap tentang 7 hak PPPK yang disetarakan dengan PNS dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

1. Penghasilan

Kebijakan UU ASN No. 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PPPK mendapatkan kenaikan gaji pokok yang sama dengan PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024. Gaji mereka diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Sempat Ada, 8 Kota Administratif Ini Melebur Kembali ke Kabupaten Induknya, Nomor 1 Banyak yang Mengira Masih Terpisah

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Penghargaan yamg bersifat motivasi bagi kedua profesi ini dijamin oleh aturan ini. Penghargaannya terdiri dari 9 elemen finansial dan non finansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

Tunjangan dan fasilitas yang diberikan untuk para PPPK terdiri dari tunjangan fasilitas jabatan dan juga tunjangan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Keuntungan yang paling ditunggu ini terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.

Baca Juga: Dibangun Rp2,65 Triliun, Bendungan Ini jadi yang Pertama di Indonesia yang Terapkan Konsep GNR, Apa Itu?

5. Lingkungan kerja

Lingkungan kerja dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 terdiri dari fisik dan non fisik, aturan ini dibuat PPPK dapat merasakan kenyaman yang sama dalam menjalankan tugasnya.

6. Pengembangan diri

Pengembangan diri dalam UU ini meliputi pengembangan talenta, pengembangan karir, bahkan sampai pengembangan kompetensi.

7. Bantuan Hukum

Bantuan hukum bagi PPPK terjamin oleh UU ASN 2023. Bantuan hukum ini terdiri dari litigasi dan non litigasi.

Demikian informasi tentang sebuah profesi yang mendapatkan 7 kesetaraan yang sama dengan PNS dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. Bagaimana? Tertarik untuk mendaftar?

***

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya