Mulai Dibangun, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Selesai pada 2025 Halaman all - Kompas

 

Mulai Dibangun, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Selesai pada 2025 Halaman all - Kompas

KOMPAS.com - Rumah pensiun Joko Widodo (Jokowi) setelah purnatugas sebagai Presiden mulai dibangun di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024, seiring dengan pelantikan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Kamis (27/6/2024) pagi, pembangunan rumah pensiun Jokowi seluas 12.000 meter persegi dimulai dengan pembangunan pagar.

Pagar tersebut membatasi lahan dengan Jalan Adi Sucipto serta dua restoran dan rumah makan di sisi kanan dan kirinya.

Baca juga: Intip Kekayaan Menteri di Kabinet Jokowi, Benarkah SYL Paling Miskin?

Rumah pensiun Jokowi selesai dibangun pada 2025

Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono mengatakan, pihaknya sudah menerima kedatangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait dimulainya pembangunan rumah pensiun Jokowi.

Kemensetneg juga sudah meminta izin kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karanganyar untuk penebangan pohon di lahan rumah pensiun Jokowi.

“Untuk tahap awal (Kemensetneg) sudah datang ke kami (Pemerintah Desa Blulukan) menanyakan terkait dengan akses yang keluar-masuk area itu kan ada beberapa pohon yang sekiranya mengganggu untuk keluar-masuknya material,” ujar Slamet kepada Kompas.com di Kantor Desa Blulukan, Kamis.

Saat ditanya soal kapan proses pembangunan dimulai, Slamet menjawab, material untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi akan tiba pada Juli 2024.

Lahan yang akan dijadikan kediaman baru bagi Jokowi sudah dilakukan pembersihan, baik pemotongan rumput dan penebangan pohon.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Selain itu, tiang listrik dan telepon yang berada di sekitar lahan rumah pensiun Jokowi akan dikondisikan.

Informasi yang diterima Slamet, pembangunan rumah tersebut akan dilakukan oleh CV Tunas Jaya Sanur dan diperkirakan rampung pada 2025.

“Tanahnya itu 12.000-an (meter persegi) ada empat patok di situ, satu hektar lebih,” jelas Slamet.

“Informasinya enggak (dikebut sebelum Oktober 2024),” tambahnya.

Slamet mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa yang terlibat dalam pembangunan rumah pensiun Jokowi, termasuk keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Ia hanya bisa memastikan bahwa dalam waktu dekat akan ada pengurukan di lahan tersebut dengan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dari polisi untuk pengaturan lalu lintas.

Slamet juga tidak mengetahui berapa anggaran yang disiapkan negara untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi.

Baca juga: 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Berulang Kali Keluhkan Sistem Perizinan Indonesia Ruwet

Warga Blulukan sambut pembangunan rumah pensiun Jokowi

Terkait pembangunan rumah pensiun Jokowi di Blulukan, Colomadu, Slamet mengaku, jajaran pemerintah desa dan warganya merasa senang.

Sebabnya, ia yakin keberadaan Jokowi di Blulukan dapat berkontribusi pada perbaikan infrastruktur, serta sarana dan prasarana di desa ini yang dinilai masih perlu pembenahan.

Slamet juga berharap, jika Jokowi sudah bertempat tinggal di Blulukan, ia bersama warganya dapat menjalin silaturahmi.

Ia yaki, Jokowi akan dekat dengan warga Blulukan walau sudah tidak menjadi presiden karena mantan Gubernur DKI Jakarta ini dinilai sebagai sosok yang merakyat.

“Beliau memang figur yang sangat merakyat. Nanti, barangkali kami setelah beliau nanti purnatugas, bisa dekat juga dengan masyarakat seperti selama ini yang beliau lakukan,” imbuh Slamet.

Baca juga: Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Kenapa Jokowi dapat rumah pensiun?

Rumah pensiun Jokowi di Colomadu merupakan pemberian negara sebagaimana mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga mendapat kediaman baru setelah purnatugas.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lewat UU tersebut, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapat rumah setelah tidak menjabat sebagai RI-1.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 1978, baik mantan Presiden maupun mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapat rumah baru sebanyak satu kali.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019),” kata Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: 12 Orang Terdekat TKN Prabowo-Gibran dan Jokowi Jadi Pejabat BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden biasanya memilih lokasi rumah pensiun di Jakarta.

Namun, hal tersebut berbeda dengan Jokowi yang menjadikan Karanganyar sebagai lokasi rumah pensiunnya.

Mengingat lokasi rumah pensiun Jokowi berada di luar Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan, akan ada perbedaan dari sisi tanah dan anggaran pembangunan.

“Kalau itu kan begitu sudah ditetapkan lokasinya beliau, nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan. (Besar anggarannya) sesuai aturan. Sudah ada standarnya," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Menantu Jokowi Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Didukung 4 Partai Pro Prabowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar