Terungkap, Jokowi Pernah Tolak Pemberian Rumah Pensiun dari Negara pada 2018 Halaman all - Kompas

 

Terungkap, Jokowi Pernah Tolak Pemberian Rumah Pensiun dari Negara pada 2018 Halaman all - Kompas

KOMPAS.com - Rumah pensiun Jokowi yang akan dihuni setelah tak lagi menjabat sebagai presiden mulai dibangun pada Juli 2024.

Rumah pemberian negara tersebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 12.000 meter persegi.

Di balik ramainya pemberian rumah pensiun kepada Jokowi, ternyata mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini ternyata pernah menolak pemberian rumah dari negara pada 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bey Machmudin yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres).

Berikut penjelasan Istana soal pemberian rumah pensiun Jokowi dari negara.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun Juli 2024, Paspampres Akan Lakukan Penjagaan

Rumah pensiun Jokowi dipersiapkan sejak 2017

Bey menjelaskan, pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Pada saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai presiden bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di periode pertama.

Rumah pensiun tersebut bisa didapatkan Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden rampung pada 2019.

Perencanaan pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada 2017. Sementara pembangunan rumah pensiun dilakukan pada 2018 sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.

“Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” ujar Bey dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Mulai Dibangun, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Selesai pada 2025

Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden untuk kedua kalinya, negara kembali memulai pengadaan tanah untuk kediaman Jokowi.

Bey mengutarakan, pengadaan tersebut dilakukan pada Oktober 2022 melalui Sekretariat Negara.

Lokasi yang dipilih untuk dibangun rumah pensiun Jokowi berada di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, tepat di samping rumah makan Taman Sari.

Baca juga: Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki Setiap Hari Berdasarkan Usia? Ini Rekomendasinya

Bey juga menegaskan bahwa pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, penyediaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” jelas Bey.

Baca juga: Inilah Penampakan Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Luas 12.000 Meter Persegi

Kriteria rumah pensiun untuk mantan presiden

Terkait pemberian rumah pensiun kepada Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI, Kamis (28/7/2022).

Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur beberapa kriteria dalam pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Pertama, pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.

Baca juga: PAN Akui Jatuh Tempo Utang Jokowi Terasa 2025, Pungutan Bisa Makin Banyak

Selain itu, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme.

Hal tersebut terdiri dari pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Kriteria lain dalam pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden adalah:

  • Berada di wilayah Indonesia
  • Berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Baca juga: Inilah Penampakan Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Luas 12.000 Meter Persegi

Jokowi pilih sendiri lokasi rumah pensiun di Colomadu

Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, rumah pensiun Jokowi di Colomadu adalah pilihan Kepala Negara.

Namun, ia tidak mengetahui alasan Jokowi memilih lokasi tersebut. Rumah tersebut akan menjadi hak milik dan bisa diwariskan kepada ahli waris Jokowi.

“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujar Setya dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Data NPWP Bocor, Warga Diimbau Waspadai Modus Penipuan Denda Pajak

Ia juga mengatakan, lahan untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah sesuai pagu anggaran.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, lahan yang bakal dibangun rumah pensiun Jokowi sudah mulai dipersiapkan, seperti dengan pemasangan pagar, penebangan pohon, dan pemotongan rumput.

Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono mengatakan, pembangunan kediaman tersebut bakal dikerjakan oleh CV Tunas Jaya Sanur.

“Untuk tahun ini barangkali baru kerangka, kemarin saya tanyakan (ke pihak kontraktor) di tahun 2024 ini. Sampai 2025 untuk penyelesaian pembangunan itu,” jelas Slamet saat ditemui di Kantor Desa Blulukan, Kamis.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar