Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang.

Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa.

Hakim menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.

Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages