Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang.
Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa.
Hakim menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan.
Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.
Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar