Puan Akui DPR Godok Usulan Penambahan Komisi, Jadi Berapa? - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengakui, DPR sedang menggodok usulan penambahan jumlah komisi. Dia menegaskan, usulan ini tidak hanya sekadar wacana, tapi memang sedang ditindaklanjuti.
"Ini lagi dimatangkan," kata Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Puan menyampaikan, usulan penambahan jumlah komisi dibahas karena ada wacana penambahan jumlah kementerian. Namun, dia tidak menjelaskan berapa jumlah komisi yang berpotensi ditambah.
Jumlah kementerian dimungkinkan bertambah setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Kementerian Negara. Dalam UU itu, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi sebanyak 34, tetapi sesuai kebutuhan presiden.
"Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat sejumlah perubahan dalam UU Kementerian Negara yang baru disahkan pada Kamis (19/9/2024). Jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 berbunyi: "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)".
Sementara Pasal 9A berbunyi: "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan".
Komentar
Posting Komentar