Awas, Penyebar Soal SKD CPNS akan Didiskualifikasi! ,- detk

 

Awas, Penyebar Soal SKD CPNS akan Didiskualifikasi!

Jakarta 

-

Periode Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah memasuki minggu ketiga. Dalam akun Instagram resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta yang sudah mengikuti tes untuk tidak menyebarkan soal melalui media apapun.

Ujian SKD CPNS dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini membuat peserta tidak bisa membawa pulang soal yang telah dikerjakan.

Kendati demikian, beberapa oknum masih membagikan soal-soal SKD dalam laman media sosial. Dengan maraknya kejadian ini, BKN mengingatkan peserta untuk tidak membagikan soal tes melalui media apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Bagi Penyebar Soal SKD CPNS 2024

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 nomor 1 huruf j angka 6) dan 7), peserta tidak boleh membagikan soal CPNS melalui media apapun. Apabila ketahuan, pelaku akan didiskualifikasi sebagai peserta.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi," demikian bunyi aturan tersebut.

BKN juga mengingatkan pada oknum yang mengikuti 'tren' membagikan soal SKD CPNS jika namanya akan dicoreng.

"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang!! Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng," tulis pihak BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Selasa (29/10/2024).

Tindakan yang Dilarang pada SKD CPNS 2024

Selain menyebarkan soal CPNS, peserta juga dilarang melakukan tindakan berikut:

  1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizinpanitia selama seleksi berlangsung
  3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  4. Merokok dalam ruangan seleksi
  5. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  6. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Tata Tertib SKD CPNS 2024

  1. Peserta hadir maksimal 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
  2. Peserta wajib membawa:
    - Kartu tanda penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/kartu keluarga asli/salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
    - Kartu tanda peserta ujian asli yang sudah dicetak
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diizinkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
  5. Peserta melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk memperoleh nomor identifikasi pribadi registrasi (pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum seleksi dimulai).
  6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

(nir/twu)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya