Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Prabowo Subianto

    Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya - IDX Channel

    3 min read

     

    Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya - Bagian all

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

    Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

    Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

    IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

    Prabowo membuat 48 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dari puluhan Kementerian tersebut, terdapat pergeseran tugas dan fungsi.

    Aturan penataaan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 139 tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

    "Bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa Kementerian/Lembaga dimaksud," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

    Dalam Perpres tersebut diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 55 tahun 2020 dibubarkan. Usai dibubarkan, tugas dan fungsi Seskab diintegrasikan ke dalam Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

    Pada Kabinet Merah Putih terdapat tujuh Kementerian Koordinator di antaranya Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Koordinator bidang Pangan.

    "Penataan organisasi Kementerian dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Perpres tersebut.

    Berikut daftar Kementerian Koordinator beserta Kementerian yang berkoordinasi di bawahnya:

    Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan

    Kementerian Dalam Negeri
    Kementerian Luar Negeri
    Kementerian Pertahanan
    Kementerian Komunikasi dan Digital
    Kejagung
    TNI
    Polri

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Kementerian Hukum
    Kementerian HAM
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian

    Kementerian Ketenagakerjaan
    Kementerian Perindustrian
    Kementerian Perdagangan
    Kementerian ESDM
    Kementerian BUMN
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
    Kementerian Pariwisata

    Menteri Koordinator bidang PMK

    Kementerian Agama
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    Kementerian Kebudayaan
    Kementerian Kesehatan
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
    Kementerian Pemuda dan Olahraga

    Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    Kementerian Pekerjaan Umum
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Kementerian Transmigrasi
    Kementerian Perhubungan

    Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat

    Kementerian Sosial
    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    Kementerian Koperasi
    Kementerian UMKM
    Kementerian Ekonomi Kreatif/BEK

    Menteri Koordinator bidang Pangan

    Kementerian Pertanian
    Kementerian Kehutanan
    Kementerian Kelautan dan Perikanan
    Kementerian Lingkungan Hidup
    Badan Pangan Nasional
    Badan Gizi Nasional.

    (Dhera Arizona)

    Komentar
    Additional JS