Ini Isi Permendag 8/2024 yang Dituding Sritex Hantam Industri Tekstil - Bagian all
Sebagaimana diketahui, Sritex mendapat vonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu.
Ini Isi Permendag 8/2024 yang Dituding Sritex Hantam Industri Tekstil. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan S Lukminto, mengatakan kondisi terpuruk yang dialami perusahaan tidak lepas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Sritex mendapat vonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu.
"Jadi begini, kalau Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah tahu ya, semuanya. Liat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam, sampai ada yang tutup ya," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lantas, bagaimana isi Permendag 8/2024 yang disebut telah meghantam bisnis tekstil dalam negeri?
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per 17 Mei 2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ada tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut.
Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.
Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.
Substansi ketujuh terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
Permendag 8/2024 mendapat banyak protes dari berbagai pihak, termasuk Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan perubahan pada aturan tersebut. Menurut Agus, semenjak peraturan itu terbit, kinerja industri dalam negeri terus mengalami penurunan.
Dia mengatakan, sebelum terbitnya Permendag 8/2024, angka Purchasing Managers Index (PMI) tidak mengalami penurunan tetapi belakangan ini merosot usai adanya Permendag tersebut.
Tercatat, PMI Manufaktur Indonesia menunjukkan kontraksi tiga bulan beruntun yakni pada Juli (49,3), Agustus (48,9) dan September (49,2).
Posisi PMI Manufaktur Agustus lalu merupakan yang terendah sejak Agustus 2021. Sementara untuk September 2024 aktivitas manufaktur RI masih mengalami kontraksi (49,2). Agus pun mengaku akan mengusulkan revisi Permendag 8/2024 ke Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam waktu dekat, saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Memang Kalau mau cepat dan lebih mudah, kembali ke Permendag 36 dan kalau kita lihat itu industri menggeliat betul. Regulasi Permendag 36 paling fair," kata Menperin Agus, beberapa waktu lalu.
(NIA DEVIYANA)
Komentar
Posting Komentar