Kenaikan UMP Diyakini Bisa Kerek Daya Beli Masyarakat - Bagian all
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi, menilai kenaikan UMP akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMP Diyakini Bisa Kerek Daya Beli Masyarakat. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMP diharapkan bisa mengerek daya beli masyarakat.
"Kenaikan upah minimum memiliki potensi yang cukup besar untuk meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi," ujar Tadjudin dalam Market Review IDX Channel, Senin (25/11/2024).
Dia pun berharap pemerintah tidak terlalu lama menuda pengumuman UMP. Namun, di sisi lain, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan angka yang tepat.
Penundaan penetapan UMP 2025 berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil atas UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Menaker Yassierli memastikan penetapan UMP 2025 dilakukan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang ditargetkan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo.
Sementara MK dalam putusan 31 Oktober 2024 meminta pasal terkait pengupahan harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja, buruh, dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
MK juga meminta agar struktur dan skala upah harus proporsional, setelah itu akan menghidupkan kembali peran aktif Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam penentuan upah minimum serta mengembalikan upah minimum sektoral.
(NIA DEVIYANA)
Komentar
Posting Komentar