Pengusaha Sawit Dituding Belum Bayar Pajak Rp 300 Triliun, Gapki Berharap Bertemu Prabowo - Radar Tarakan
Pengusaha Sawit Dituding Belum Bayar Pajak Rp 300 Triliun, Gapki Berharap Bertemu Prabowo - Radar Tarakan
PENGUSAHA sawit dituding merugikan negara karena diduga belum membayar pajak yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.
Menanggapi itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap bisa menghadap ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Agenda itu nantinya untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit.
Baca Juga: Target Partisipasi Pemilih 70-80 Persen, Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Menurut Eddy, industri sawit menjadi salah satu industri strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai kontribusi besar untuk ikut memajukan ekonomi negeri ini.
“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Prabowo, Red) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Eddy, Senin (14/10).
Eddy menjelaskan, isu kebocoran itu sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Presiden Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025
Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Baca Juga: DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak, Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di pasal 110 A dan sudah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” ujar Eddy.
Komentar
Posting Komentar