Saturday
9Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Pengusaha Sawit Dituding Belum Bayar Pajak Rp 300 Triliun, Gapki Berharap Bertemu Prabowo - Radar Tarakan

    2 min read

     

    Pengusaha Sawit Dituding Belum Bayar Pajak Rp 300 Triliun, Gapki Berharap Bertemu Prabowo - Radar Tarakan

    Pengusaha Sawit Dituding Belum Bayar Pajak Rp 300 Triliun, Gapki Berharap Bertemu Prabowo - Radar Tarakan | OPSIIN-1

    PENGUSAHA sawit dituding merugikan negara karena diduga belum membayar pajak yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.

    Menanggapi itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap bisa menghadap ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Agenda itu nantinya untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit.

    Global Penuh Ketidakpastian, Mentan: Sektor Pertanian Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional - IDX Channel Baca juga Global Penuh Ketidakpastian, Mentan: Sektor Pertanian Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional - IDX Channel

    Baca Juga: Target Partisipasi Pemilih 70-80 Persen, Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

    Menurut Eddy, industri sawit menjadi salah satu industri strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai kontribusi besar untuk ikut memajukan ekonomi negeri ini.

    “Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Prabowo, Red) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Eddy, Senin (14/10).

    Nama 20 Terduga Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Prada Lucky, Berpangkat Letda hingga Pratu - Halaman all - SerambinewsBaca juga Nama 20 Terduga Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Prada Lucky, Berpangkat Letda hingga Pratu - Halaman all - Serambinews

    Eddy menjelaskan, isu kebocoran itu sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Baca Juga: Presiden Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025          

    Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

    Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

    Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

    Baca Juga: DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak, Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak                              

    Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di pasal 110 A dan sudah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” ujar Eddy.

    Komentar
    Additional JS