Calon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Maksimal 3 Hari Usai Pengumuman - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Calon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Maksimal 3 Hari Usai Pengumuman - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Calon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Maksimal 3 Hari Usai Pengumuman

Jakarta 

-

Pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi final oleh KPU. Lalu, kapan para paslon bisa menggugat sengketa Pilkada 2024?

Dilihat detikcom di laman JDIH KPU RI, Kamis (5/12/2024), aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.

Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 157 ayat 5.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan," bunyi Pasal 157 ayat 8.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat 9.

Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

"KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 157 ayat 10.

Pengumuman Pemenang Pilkada Jakarta

Untuk jadwal pengumuman pemenang pilkada yang sudah diketahui yakni Pilkada Jakarta. KPU DKI Jakarta menjadwalkan pengumuman pemenang Pilkada Jakarta 2024 pada 9 Desember 2024 mendatang atau bisa lebih awal.

"Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai. Rekap di Provinsi berjalan dengan lancar, saya kira bisa lebih awal," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah Fahmi di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

Fahmi menerangkan rekapitulasi tingkat Kota dan Kabupaten telah rampung. Kini, KPU DKI akan melakukan penghitungan di tingkat provinsi yang dimulai 7 Desember 2024.

"Ya, Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten," kata Fahmi.

Simak juga video: Respons Kapolri saat Ditanya soal 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024

(whn/imk)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages