Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah, Uang hingga Laptop Disita
--
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.
"Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Syahron menjelaskan selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihaknya juga menggeledah empat lokasi lain. Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal.
Dua diantaranya, kata dia, terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tuturnya.
Syahron menjelaskan kasus penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki penyidik pada November 2024.
Kasus dugaan penyimpangan itu kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12). Syahron mengatakan bahwa dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp150 miliar.
(tfq/DAL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar