Donald Trump Bebas dari Hukuman pada Kasus Uang Tutup Mulut meski Dinyatakan Bersalah - Beritasatu

 Internasional

beritasatu.com

Donald Trump Bebas dari Hukuman pada Kasus Uang Tutup Mulut meski Dinyatakan Bersalah

Surya Lesmana
Pengacara Todd Blanche dan Presiden terpilih Donald Trump, terlihat di layar televisi, hadir secara virtual pada sidang putusan kasus uang tutup mulut di Pengadilan Manhattan, New York.

New York, Beritasatu.com - Hakim Juan Merchan, pada sidang di Pengadilan New York, Jumat (10/1/2025), mengeluarkan keputusan tanpa syarat membebaskan Donald Trump dari hukuman atas kasus uang tutup mulut terkait bintang porno Stormy Daniels. Meskipun tetap dinyatakan bersalah, Donald Trump tidak perlu menjalani penjara, masa percobaan, atau membayar denda apa pun.

Pada Mei 2024, juri di New York menyatakan Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis. Tuduhan tersebut terkait pembayaran untuk membungkam informasi tentang Stormy Daniels sebelum Pemilu 2016, yang secara teori dapat membawa hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sidang hukuman digelar secara daring. Donald Trump mengikuti sidang dari kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, bersama tim pengacaranya. Hakim Merchan menjelaskan keputusan Donald Trump bebas dari hukuman tanpa syarat adalah satu-satunya hukuman yang sah tanpa melanggar jabatan tertinggi negara. 

Namun, ia menegaskan bahwa putusan bersalah yang dijatuhkan juri tetap tidak dapat dihapuskan.

Dalam pidato singkatnya sebelum pengambilan keputusan Donald Trump bebas dari hukuman, presiden terpilih AS ini menyebut kasus tersebut sebagai perburuan politik yang dirancang untuk merusak reputasinya menjelang pemilu. "Hal ini dilakukan untuk menyebabkan kekalahan saya, tetapi jelas mereka gagal," kata Donald Trump.

Setelah pengumuman keputusan tersebut, Donald Trump tidak bereaksi secara langsung. Namun, sekitar 40 menit kemudian, ia mengunggah pernyataan di Truth Social bahwa perburuan penyihir Partai Demokrat telah gagal meskipun menghabiskan puluhan juta dolar selama 6 tahun. 

Donald Trump juga mengumumkan akan mengajukan banding untuk menghentikan kasus ini sepenuhnya.

Keputusan hakim Merchan sebelumnya telah diperkirakan, karena ia menyatakan rencananya untuk memberikan keputusan ini sebelum 10 Januari 2025. Sebelumnya, tim hukum Donald Trump sempat mencoba memblokir sidang ini melalui pengadilan banding di New York dan Mahkamah Agung AS. Namun, semua upaya tersebut ditolak.

Meski Donald Trump tidak hadir secara langsung di sidang putusan hakim tersebut, pendukungnya berkumpul di luar pengadilan untuk menunjukkan dukungan. "Tidak ada hukuman sama sekali merupakan kabar baik bagi Amerika," kata Jerry Gasowski, pensiunan dari Long Island. 

Di sisi lain, sejumlah demonstran juga hadir dengan poster bertuliskan "Donald Trump bersalah".

Putusan Donald Trump bebas dari hukuman ini berlangsung hanya 10 hari menjelang ia dilantik sebagai presiden AS. Donald Trump menjadi orang pertama dalam sejarah AS yang menjabat sebagai presiden dengan status terpidana kejahatan.

Donald Trump Bebas dari hukuman

Donald Trump

Kasus Stormy Daniels

Sidang Hukuman Trump

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita