Gurita Bisnis Keluarga Aguan di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut Tangerang - inews

 

Gurita Bisnis Keluarga Aguan di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut Tangerang - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Polemik pagar laut di Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian publik seiring adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di permukaan laut. 

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengonfirmasi ada sertifikat HGB sebanyak 263 bidang yang berada di dan sekitar perairan yang dipasang pagar laut tersebut. Selain HGB, terdapat 17 bidang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari total sertifikat HGB itu, ada 9 yang memiliki HGB atas nama perorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki oleh dua perusahaan. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," ujar Nusron beberapa waktu lalu.

Teka-teki siapa di balik dua entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, bahwa HGB yang berkaitan dengan anak usaha Pantai Indah Kapuk 2 hanya berada di Desa Kohod.

“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK2 hanya berada 1 Kecamatan Pakuhaji saja yaitu Desa Kohod. Di kecamatan lain dipastikan tidak ada,” katanya kepada iNews, Jumat (24/1/2025).

Gurita Bisnis Aguan dalam Entitas Pemegang HGB Pagar Laut

Menurut catatan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, IAM dan CIS adalah bagian dari konglomerasi bisnis properti yang dikendalikan tidak langsung oleh PT Agung Sedayu (AS).

AS memegang kendali IAM melalui PT Kusuma Anugrah Indah dan PT Inti Indah Raya. 

Sementara CIS berada di bawah naungan PT Multi Artha Pratama, induk usaha yang juga menaungi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024, PANI menggenggam 99,33 persen saham CIS.

PANI merupakan emiten hasil backdoor listing dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk, produsen kaleng yang disulap oleh kongsi Agung Sedayu Group dengan Salim Group menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), sebuah entitas penggerak proyek besar PIK 2, kolaborasi strategis antara dua konglomerasi.

Di balik PT Agung Sedayu, terdapat dua pemegang saham utama, yaitu PT Cahaya Bintang Sejahtera (CBS) dan PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera (CKAS), masing-masing memegang 50 persen saham. 

Aguan secara pribadi terhubung melalui CKAS, di mana dia memiliki 25 persen saham, sementara sisanya terbagi rata untuk tiga anaknya yaitu Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Luvena Katherine Halim Kusuma masing-masing 25 persen saham CKAS.

Susanto Kusumo, adik Aguan, adalah pengendali CBS dengan kepemilikan 99,61 persen saham. Sisanya dimiliki Steven Kusumo, keponakan Aguan, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).

Sebagai pengingat, CBDK adalah emiten ke-6 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2025.

Menariknya, Steven Kusumo juga menjabat sebagai Komisaris PANI bersama Richard Halim Kusuma, yang merupakan Presiden Komisaris CBDK sekaligus Komisaris PANI. 

Kolaborasi strategis dengan Salim Group turut memperkuat posisi Agung Sedayu Group dalam proyek PIK 2. Nama Hindarto Budiono, seorang afiliasi dari Salim Group dan pemilik manfaat PT Tunas Mekar Jaya (TMJ), turut tercatat sebagai pengendali bersama atas PANI dan CBDK.

Dengan struktur kepemilikan yang kompleks ini, polemik terkait HGB di pagar laut Tangerang mencerminkan betapa besar dan mengguritanya jaringan bisnis keluarga Aguan dalam sektor properti dan real estate.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita