Begini Teknis Wewenang Baru DPR, Bisa Rekomendasikan Copot dan Ganti Pejabat Negara - merdeka
DPR menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberikan kewenangan bisa mengganti pejabat negara dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu berdasarkan aturan baru Tata Tertib DPR.
Nantinya, hasil evaluasi berupa rekomendasi yang akan disampaikan komisi terkait kepada pimpinan DPR yang kemudian diteruskan kepada lembaga atau instansi terkait.
"Nah tahapan evaluasinya apa? Ya tentunya nanti hasil evaluasinya itu akan diberikan sebagai rekomendasi kepada pejabat atau instansi yang berwenang," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Apabila hasil evaluasi itu pencopotan, maka akan dikembalikan kepada pemilik kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga pejabat tersebut bisa dicopot.
"Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan, kalau sesuai dengan mekanisme yang berlaku kan gitu. Karena di sini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Bob.
Bob menegaskan, hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat. Sehingga rekomendasi hasil evaluasi tersebut harus diikuti oleh lembaga atau instansi.
"Bahwa ternyata nanti itu adalah kewenangan presiden, ya presiden lah yang melanjutkan," tegasnya.
Diketahui, DPR menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan tersebut memberikan kewenangan DPR melakukan evaluasi penjabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib telah ditambahkan satu pasal, yakni pasa 228 A.
Pada ayat (1) mengatur penjabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.
Editor Yacob Billiocta
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Presiden diharuskan patuh terhadap rekomendasi DPR atas hasil evaluasi pejabat negara, yang dilantik beradasarkan fit and proper test di DPR.
DPR terbuka peluang, untuk mengganti pejabat negara yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui, perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR dalam waktu singkat.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Sebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10).
Puan berpesan agar pimpinan dan dewan pengawas KPK yang terpilih nantinya harus bisa meningkatkan kinerja lembaga.
Rapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Sidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.
Komentar
Posting Komentar